Bima, Bimakini.com.-Sebanyak 573 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan 90 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Bima yang telah lulus seleksi, Senin (19/11), mengambil surat keterangan dari Pengadilan Negeri Kelas IB Raba Bima. Surat keterangan itu berkaitan dengan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat lima tahun penjara atau lebih.
Namun, tidak termasuk tindak pidana politik dan/atau tindak pidana kealpaannya. Pengambilan surat keterangan itu mulai pukul 08.00-17.00 WITA. Surat itu ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Kelas IB Raba Bima, Mas'ud, SH, MH.
Karena bejubelnya anggota PPS dan PPK yang membutuhkan keterangan itu, pegawai PN Raba Bima beberapa kali mengatur pengambilan yang dilakukan pada beberapa ruangan itu.
“Saya sejak pagi berada di kantor Pengadilan Negeri Raba Bima, tetapi baru mendapatkan surat keterangan yang ditandatangani Ketua Pengadilan setelah pukul 15.00 WITA,” ujar anggota PPS Desa Wadu Wane Kecamatan Woha, Abdul Haris di kantor PN Raba Bima.
Dia mengaku datang bersama belasan temannya dari Woha dan menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan uang administrasi sebesar Rp5 ribu. Setelah berkas dikirim untuk diketik dan ditandatangani Ketua PN, diharuskan lagi membayar uang senilai Rp20 ribu.
“Kita tidak persoalkan itu karena kita membutuhkan surat keterangan sebagai persyaratan setelah lulus menjadi PPS dan PPK,” katanya.
Namun, lain lagi dengan salah seorang anggota PPS, Zulkarnain. Dia mengaku tanggal lahir dan alamatnya beda dengan fotokopi KTP yang diserahkan. Apalagi, alamat yang tertera adalah dari Kabupaten Dompu. Karena kesalahan ketik terpaksa diulang meski sudah ditandatangani oleh Ketua PN Raba Bima.
Bahkan, ada beberapa temannya yang ketukar nama ada yang dari Kota Bima dan Dompu. Karena diulang hampir saja Ketua PN tidak dapat, tetapi sempat menandatangi puluhan berkas yang masih tersisa, meski dengan harus berdiri di ruangan tunggu kantor itu.
Bahkan, Ketua PN Kelas IB Raba Bima, Mas’ud, SH, MH sempat menyarankan agar yang masih belum selesai bisa dilanjutkan Selasa. “Kan masih ada waktu besok, sebagian diselesaikan besok saja,” ujarnya mengutip ucapan Ketua PN Raba Bima, Senin.
Dia mengaku, surat keterangan yang ditandatangani itu akan diserahkan Selasa (20/11) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima. (BE.13)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.