Dompu, Bimeks.-
Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Dompu menyita 216 botol arak yang didatangkan dari Tuban, Jawa Timur. Penyitaan itu dilakukan sekitar pukul 04.00 WITA, Jumat (2/11), di SPBU Karijawa dan dipimpin Kepala Sat Pol PP Dompu, Ismail, S.Sos.
Minuman keras itu tersimpan dalam 18 dus yang masih ada labelnya. “Arak itu disita tadi Subuh,” ujar Ismail di Dompu, kemarin.
Dijelaskannya, arak itu dibawa menggunakan satu unit truk bernomor polisi EA 8838. Awalnya saat penyergapan itu dilakukan saat truk diparkir di areal SPBU Karijawa dan tidak ada pemiliknya.
Namun, dari informasi yang diperoleh, pemilik arak itu adalah warga Kelurahan Bali I. Setelah diselidiki, ternyata arak itu milik Iwan (37), supir Angkot, warga Bali I. “Dia sudah mengakui arak itu miliknya dan kini tengah diproses,” ujarnya.
Untuk sementara waktu, barang bukti itu disimpan di dalam gudang khusus yang baru saja selesai dibangun. Diduga, kata Ismail, arak itu akan dijual pada saat perayaan tahun baru nanti. Diakuinya, penyitaan itu berkat informasi yang disampaikan masyarakat.
Selain itu, beberapa hari yang lalu juga sebanyak 35 dus Miras disita di sekitar Manggelewa dan Kempo. Pihak Pol PP memastikan tetap akan menggelar operasi Miras. (BE.15)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.