Bima, Bimakini.com.-Penyerahan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Pemerintah Pusat untuk sejumlah Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Bima akan dilakukan bulan November 2012. Nah, Dewan Pendidikan Kabupaten Bima mengingatkan pihak sekolah agar maksimal memanfaatkan alokasi dana sesuai alokasinya.
Sekretaris Dewan Pendidikan Kabupaten Bima, Asrul Raman, M.Pd, mengatakan bahwa pihak sekolah penerima DAK harus memahami prinsip penggunaan dana tersebut. Pengelolaannya harus diswakelola dengan melibatkan pihak Komite Sekolah serta masyarakat agar ikut mengawasi.
“Anggaran itu tidak boleh dikelola sepihak oleh sekolah karena pelaksaannya harus swakelola,” ingat Asrul yang juga akademisi STKIP Taman Siswa ini.
Hal lain yang lebih penting, ingatnya, penggunaan dana DAK harus tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan seperti saat pengajuan. Apabila alokasinya untuk rehabilitasi ruangan atau gedung, pihak sekolah tidak boleh menggunakannya untuk membangun yang lain seperti pagar maupun ruangan baru.
Selain itu, bahan yang digunakan juga harus tepat sesuai saat pengajuan. Apabila, hal itu tidak dipatuhi maka pihak sekolah bisa mendapatkan sanksi administrasi, sanksi tidak mendapatkan dana berikutnya hingga sanksi pidana terkait penyalahgunaan anggaran.
“Untuk itu, kami berharap sekolah yang mendapatkan bantuan dana bisa lebih memahami juklak dan juknis yang menjadi petunjuk pengelolaannya,” harap Asrul.
Pada aspek pengawasan pelaksanaan dan penggunaan dana, katanya, Dinas Dikpora bisa lebih mengefektifkan peran Unit Pelaksana Tugas (UPT) Dikpora pada setiap kecamatan untuk mengawasinya. Masyarakat juga punya hak mengawasi, selakigus melaporkan jika menemukan penyimpangan.
“Apabila masyarakat ada yang menemukan penyimpangan bisa melaporkannya kepada dewan pendidikan, dinas atau UPT setiap wilayah,” ujarnya. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
