Dompu, Bimakini.com.-Malang nian nasib Mawar (17)– bukan nama sebenarnya–siswi salahsatu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu. Kondisinya sekarang hamil dan diduga menjadi sasaran nafsu birahi ayah tirinya, M (31), warga Desa Jambu Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu.
Pihak Keplisian menyatakan kasus amoral tersebut terjadi tiga bulan lalu. Mawar diduga diperkosa ayah tirinya di bawah ancaman. Saat kejadian tiga bulan lalu itu, Mawar takut menceritakan pada keluarga atau melapor ke pihak Kepolisian, karena diancam.
“Kasusnya terjadi tiga bulan lalu,” ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dompu, IPTU Dodi Aryanto, Rabu (28/11).
Diakuinya, kasus itu terungkap berawal dari kondisi tubuh dan perut korban yang tidak normal. Diduga, korban hamil karena kian hari perutnya semakin membesar. Karena curiga ada kelainan, warga sekitar dan ibu angkat korban menanyakannya. Korban pun menceritakan kejadian yang dialaminya selama ini. “Gadis itu langsung menceritakan kejadian itu ke ibunya,” jelas Dodi di Dompu.
Kebetulan saat itu, katanya, Mbelum pulang ke rumah, karena sedang melaut. Oknum tidak menyadari jika saat itu, warga sedang menunggu karena geram terhadap perilaku bejatnya.
Menurut Dodi, kasus amoral sedang ditangani Polres Dompu, karena berawal dari kasus penganiayaan oleh warga. M diamankan Selasa (27/11) sekitar pukul 11.00 WITA di Polres Dompu.
Keesokan harinya (Rabu, 28/11), lanjut Dodi, M diinterogasi penyidik di Polres Dompu. Kepada wartawan, M pun mengakui perbuatannya.
Nah, apa saja pengakuannya? Dia mengaku, sudah lima kali berhubungan intim dengan Mawar. Awal kejadiannya, dipaksa berhubungan intim. Selanjutnya, melakukannya atas dasar suka sama suka. “Betul saya menghamili dia,” ujar M sambil menunduk.
Bagaimana pengakuan Mawar? Katanya, ayah tirinya itu memaksa berhubungan intim dengan menutup mulutnya. Perbuatan itu dilakukan di rumah sendiri saat ibunya sedang tertidur pulas. Bahkan, perbuatan ayah tirinya itu telah dilakukan berkali-kali.
Adik korban yang masih SMP kelas satu juga mengaku, pernah memergoki kakaknya yang sedang dipaksa oleh ayah tirinya. Kejadian itu dilakukan di rumah pada siang hari.
Menyusul perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 41 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2012, tentang Perlindungan Anak. Ancamannya, maksimal 15 tahun penjara. “Dia diancam dengan UU perlindungan anak,” ujar Dodi. (BE.15)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.