Bima, Bimakini.com.-Pemerintah Australia melalui Australia Indonesia Partnership for Decentralisation (AIPD) menyelenggarakan Workshop Penatausahaan Aset Daerah Kabupaten Bima selama dua hari. Workshop itu berlangsung mulai tanggal 29-30 November 2012 di Hotel Marina Kota Bima.
Perwakilan AIPD untuk Kabupaten Bima, Umar, SH, menyatakan, kehadiran program AIPD untuk mendukung Pemerintah Indonesia bagi penatausahaan aset Pemerintah Kabupaten Bima yang lebih baik.
Umar menjelaskan, kegiatan tersebut bertujuan untuk membenahi tatakelola aset daerah. Gerakan lainnya yang dilakukan pihaknya adalah kegiatan pendampingan/pencanangan rumah-tangga DPRD, pengelola informasi daerah, dan analisis studi.
Sekretaris Daerah, Drs. H. Masykur HMS , menyatakan, pengelolaan keuangan daerah yang benar tidak cukup hanya dalam perencanaan dan penganggaran, akan tetapi harus diikuti kualitas proses pelaksanaan APBD, yang merupakan tahap kedua dalam pengelolaan keuangan daerah. Satu di antara proses pelaksanaan APBD adalah pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah.
Dalam pengelolaan keuangan dan aset, Pemerintah Daerah menginginkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). “Tantangan untuk mewujudkan opini tersebut tidaklah ringan, perlu kerja keras dari semua pihak mengingat problematika seputar pengelolaan aset negara harus ditangani oleh SDM profesional dan andal serta mengerti tata peraturan perundangan yang mengatur aset,” ujar Masykur.
Oleh karena itu, kata Masykur, penting bagi para pimpinan SKPD maupun pengelola barang meningkatkan kemampuan analisis kebutuhan barang milik daerah untuk proses perencanaan dan penganggaran pengadaan barang milik daerah di Kabupaten Bima.
Intinya, katanya, yang diperiksa adalah dokumen, selanjutnya dilakukan ujipetik terhadap ketersediaan administrasi dokumen. Bendahara barang perlu belajar dari pengalaman, sebagai modal besar untukpengelolaan barang milik daerah sesuai standar akuntansi pada masing-masing SKPD.
Pakar Penatausahaan Aset dari Universitas Gajah Mada Yogyakarta, Prof. Dr. Abdul Halim, menyatakan reformasi yang dimulai tahun 1998 telah turut percepat proses reformasi birokrasi.
Hal ini seiring dengan pelimpahan wewenang pengelolaan keuangan kepada Pemerintah Daerah.
Setiap tahun, kata Halim, sekitar Rp500 tliriun anggaran belanja negara disalurkan ke daerah dan pada tahun 2013 mendatang akan ada penambahan kucuran dana bagi Pemerintah Daerah menjadi Rp1.500 triliun.
“Bicara keuangan negara dan daerah maka pengelolaan dana yang semakin banyak menuntut pengelolaan keuangan yang lebih baik. Artinya, uang yang diterima akan menjadi belanja aset yang tidak boleh hilang, katanya saat menyampaikan materi. Konsekuensinya, barang harus ada dan masuk dalam neraca daerah,” katanya.
Mengenai pengelolaan keuangan negara yang lebih baik ini maka sejak tahun 2000, Pemerintah Daerah wajib membuat neraca untuk menunjukkan adanya barang yang mayoritas neraca adalah aset. Bila neraca dianggap belum baik, maka daerah mendapat predikat disclaimer.
Untuk itu, katanya, pengelola keuangan dan aset harus dibekali pengetahuan memadai dalam mengelola keuangan dan aset. Disamping perlunya pemetaan dan pemanfaatan data aset untuk meningkatkan pendapatan asli daerah serta penggunaan data aset untuk menghasilkan laporan keuangan Pemerintah Daerah yang valid. (BE.13)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.