Connect with us

Ketik yang Anda cari

Opini

Aborsi adalah Kejahatan HAM

                                                  Musthofa Umar)

       Membaca Bimeks beberapa hari terakhir, kita dikejutkan oleh berita aborsi yang dilakukan oknum mahasiswi. Anehnya yang ini dilakukan oleh oknum mahasiswi sekolah kesehatan, yang seharusnya mengerti dampak ketidaksehatannya kalau rahim pernah diaborsi. Dari sini bolehlah kiranya, saya selaku penyuluh tidak patah asa saling menasehati, mudah-mudahan bisa memberikan efek yang lain, terutama bagi para orangtua.

Setiap masalah remaja, pasti ujungnya adalah orangtua. Karena orangtua yang menemani si remaja, sepulang dari sekolah/kampus.  Orangtua adalah guru, pembimbing, pengawas dan penasehat bagi anak (remaja) ketika mereka di rumah. Hal yang jelas, aborsi terjadi karena kehamilan yang tidak diinginkan. Kehamilan tidak diinginkan ini, biasa dikenal dengan istilah kehamilan di luar nikah. Terkadang karena malu diketahui orangtua, atau laki-lakinya tidak mau bertanggung jawab. Hal ini terjadi sudah bukan rahasia umum lagi, adalah karena berhubungan badan (zina) akibat pergaulan yang kelewatan. Bisa terlewat dari paham agama masing-masing yang mereka punya, baik agama orangtuanya, maupun laki-laki dan perempuan. Termasuk lewat dari kontrol orangtua tadi.
Memberikan izin berpergian (keluar) rumah bagi anak-anak kita, tanpa disertai perjanjian antara orangtua dan anak, untuk tidak berbuat yang diluar batas agama. Atau janji sudah diucapkan, namun tidak ada kejujuran diantara keduanya. Jujur untuk tidak melakukan atau pernah melakukan, namun ditutup rapat.     Termasuk jujur pada keyakinan, yakni Islam dan Allah sebagai Iman kita, melarang berbuat demikian. Kalau sudah tidak jujur pada orang tua, apalagi diri kita dan keyakinan kita, maka sangat mudah untuk melakukan zina yang berakibat pada kehamilan yang tidak diinginkan. Termasuk adalah kepedulian semua pihak.
Terkadang jika masalah aborsi terkuak seperti ini, ramai-ramai menyalahkan para ustad, para alim ulama tidak memberikan nasehat. Padahal, nasehat sudah sering dilakukan saat pengajian, khutbah Jumat, dan buku-buku yang mereka baca. ,Namun mereka saja yang malas mendengarkan dan mengamalkan. Dari itu, pihak selain ulama yang harus meluruskan perkara aborsi, ada juga lingkungan. Misalnya tetangga, pemilik kos, pemerintah dan media adalah kontrol sosial yang harus berkesinambungan dan kontinuitas dalam penyuluhan agar anak-anak kita terhindar dari berbuat tidak senonoh.
      Aborsi adalah suatu kegiatan yang dilakukan guna menghilangkan nyawa janin di dalam kandungan atau kalau dari segi medis menyebutnya dengan istilah abortus. Kegiatan yang dilakukan yakni menghilangkan hasil dari konsepsi (pertemuan) yang terjadi antara sel sperma dan sel telur/ovum pada perempuan. Setelah sebalan berlalu, saat menstruasi lambat barulah diketahui bahwa janin itu sudah mulai tumbuh dalam rahim perempuan. Sebenarnya aborsi bisa dilakukan atau boleh bagi pasangan yang sah, bila terdapat hal-hal yang bisa merugikan Ibu dari janin tersebut. Dengan syarat dalam Islam belum adanya ruh (kehidupan) bagi si janin. Namun, seiring zaman, pelanggaran abrtus banyak dilakukan oleh para remaja kita dan sekali lagi, dilakukan di luar nikah.
Ada penelitian sebanyak 30 persen remaja wanita pernah melakukan abortus, karena faktor hubungan seks bebas dengan pergaulan buruk. Hal  itu terjadi karena kondisi lingkungan, yang membuat mereka tertekan dan melakukan abortus. Kondisi lingkungan yang dimaksud, seperti Kota Bima yang religius, akan sangat menjadi aib bagi mereka yang diketahui mengandung tanpa suami. Lain halnya dengan dunia Barat, atau negara-negara yang minoritas Muslim, akan sangat biasa lingkungannya menerima, perempuan yang hamil tanpa suami.
      Memang saat fase remaja dialami, pastinya banyak hal baru yang ingin anda coba. Mulai dari awalnya mengetahui saja, lalu penasaran selanjutnya ingin coba-coba. Tanggapan yang salah dan berkembang dimasyarakat tentang pencarian akan jati diri remaja itu sebenarnya salah. Karena jati diri seharusnya anda ciptakan sendiri dari anda sendiri, bukan melihat jati diri orang lain. Mereka akan menerima semua pengaruh dari lingkungan yang masuk, positif maupun negatif. Lalu mereka tidak bisa menyaring sendiri, mana yang positif dan negatif.
     Kaitannya dengan Hak Asasi Manusia (HAM) adalah karena menurut Cobot dan Kahl bahwa HAM adalah suatu sosiologi yang konkret karena meneliti situasi kehidupan, khususnya masalah interaksi dengan pengaruh dan psikologisnya. Jadi, interaksi mengakibatkan dan menghasilkan penyesuaian diri secara timbal balik yang mencakup kecakapan dalam penyesuaian dengan situasi baru. H. Bonner dalam bukunya berpendapat, bahwa HAM adalah interaksi atau hubungan antara dua atau lebih individu manusia dan perilaku individu yang satu mempengaruhi, mengubah, dan memperbaiki perilaku individu lain atau sebaliknya.
Satu di antara bentuk HAM adalah hak untuk hidup atau memertahankan kehidupan, karena itulah sejak dalam kandungan, bayi sudah memiliki HAM. Karena itu jika seseorang menggugurkan kandungannya atau aborsi, dia dapat dituntut secara hukum. Dalam Pancasila, telah disebutkan dengan jelas dalam sila kedua, yakni Kemanusian yang Adil dan Beradab. Mengakui dan memerlakukan manusia sesuai harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Mahaesa, yakni Allah SWT.
Pembunuhan anak, dikenal terjadi pada zaman jahiliyah (kebodohan). Saat Islam dan Rasulullah SAW belum diutus ke muka bumi. Pada saat itu, yang dikubur hidup-hidup adalah anak perempuan, dengan alasan bangsa Arab, malu memiliki anak perempuan. Namun, saat ini keilmuan sudah sedimikan maju pesat, Rasul sudah lama membawa Islam 14 ribuan tahun yang lalu, tetapi kenapa ummatnya kebali bodoh  bukan hanya mengubur yang perempuan, entah laki-laki atau perempuan, sejak masih dikandungan ibunya sudah mereka kubur (bunuh). Jahiliyah modern muncul dan dilakukan oleh orang-orang yang beragama Islam. Inilah keprihatinan kita semua, pada kelanjutan Islam dan generasi Muslim pada masa mendatang.
    Ada beberapa dampak yang akan timbul, jika seseorang melakukan aborsi. Namun, bukan maksud menggurui, saya kira oknum mahasiswi ini lebih mengerti, karena dia adalah mahasiswi kampus kesehatan. Beberapa sumber buku mengatakan, abortus akan mengakibatkan pendarahan dan infeksi, apalagi bisa sampai tembus ke perut apabila melakukan abortus dengan cara kuret oleh tenaga bukan ahlinya (dokter) spesialis. Infeksi rahim dapat menutup saluran tuba dan menyebabkan kemandulan. Di samping itu, penyumbatan pembuluh darah yang terbuka oleh gelembung udara, karena banyak pembuluh darah yang terbuka pada luka selaput lendir rahim dan gelembung udara bisa masuk dan ikut beredar bersama aliran darah dan apabila tiba pada pembuluh darah yang lebih kecil, yaitu pada jantung, paru-paru, otak atau ginjal, maka bisa juga mengakibatkan kematian.
       Dampak lain yang akan ditimbulkan adalah perobekan dinding rahim oleh alat-alat yang dimasukkan ke dalamnya akan mengakibatkan penumpukan darah dalam rongga perut yang makin lama makin banyak, yang menyebabkan kematian juga.  Menstruasi menjadi tidak teratur, tubuh menjadi lemah dan sering keguguran juga apabila penanganan aborsi yang tidak steril, bisa mengakibatkan keracunan yang berujung pada kematian sang ibu.   Indonesia sebagai negara hukum, melarang aborsi terhadap pelaku, orang yang membantu, dukun, dokter, bidan atau temannya sendiri. Hal ini tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 229, 346, 347, 348, 349 dan pasal 535.
    Dari itulah kembali sangat kita sayangkan ada orangtua, yang tidak melaksanakan fungsinya sebagai pengawas, pemerhati dan penasehat bagi anak-anak mereka. Jika keadaanya demikian, kenakalan remaja seperti seks bebas diharapkan berakhir sulit terealisir. Ini semua terjadi karena lingkungan mendukung, beberapa contoh kasus, tempat kos yang bebas sampai jam malam (24.00) memberikan tamu laki-laki bertandang ke kos perempuan. Anehnya terkadang pihak pemilik kos, Pak RT dan lingkungan sekitar dianggap kebiasaan dan kewajaran saja.  Sebagai penyuluh agama, saya dan kita semua bersama-sama memfungsikan diri dengan fungsi masing-masing secara proporsional dan profesional. Jangan sampai kejadian demi kejadian terus terulang di Kota yang religius dan beradab ini.
     Pernikahan mengatur manusia supaya lebih beradab, agar manusia bisa memfungsikan dirinya sebagai manusia seutuhnya. Santun dan beradab, adalah pembeda kita dengan binatang. Kalau memang hasrat sudah tidak terbendung, menikahlah minta restu kedua orangtua kalau memang tidak sanggup dan takut terjerumus kedalam lebah yang semakin hitam (zina).       
     Untuk para remaja, mahasiswa mari jadikan diri sebagai pelopor pejuang HAM kepada anak-anak yang berhak untuk dilahirkan, jika sudah terlanjur, tempuhlah jalur hukum yang benar, tuntut dan tanggung jawab kepada siapa yang melakukan. Negara kita adalah Negara hukum, tidak ada istilah bebas, bagi si laki-laki “hidung belang” apabila ingin lari dari tanggung jawabnya. Entah dilakukan secara suka sama suka atau pemaksaan, akan tetapi tinggal keberanian perempuannya, mau menolak saat diajak berhubungan atau mau melaporkan jika sudah hamil dan laki-lakinya tidak mau bertanggung jawab.
      Malu memang, karena itu sebuah aib, akan tetapi sepadan dengan pekerjaan kita yang tidak tahu malu. Ketimbang seumur hidup kita dan keluarga akan menanggung malu. Siapa sih yang mau menikahi perempuan yang sudah melahirkan tanpa suami, kecuali ada faktor X pada laki-laki tersebut. Karena Allah SWT dalam surat An-Nur  ayat 3 mengatakan; “ Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin. Na’udzubillahiminzaalik…

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Penulis adalah Penyuluh Agama di Kemnag Kota Bima dan anggota PHBI Kota Bima.      

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini. – Jelang tahun baru 2021, tindakan kejahatan berupa pencurian handphone hingga mesin air Musholla dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat)...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Penggalian kuburan di pematang tambak kawasan Desa Darussalam Kecamatan Bolo menggegerkan warga sekitar. Kasus itu kini tengah diusut penyidik Polres Bima Kabupaten....

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Jajaran Polres Kabupaten Bima mengungkap kasus aborsi dengan menggali kubur bayi jenis kelamin perempuan di pematang tambak watasan Desa Darusalam Kecamatan Bolo,...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini. – Jalur Bima-Sumbawa, tepatnya perbatasan Kecamatan Woha dan Bolo, atau Desa Pandai dan Muku rawan aksi kejahatan. Informasi yang diperoleh, di lokasi...

Politik

Dompu, Bimakini.com.- Fondasi dari conflict governance dalam konteks Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) damai adalah kesadaran demokrasi. Artinya mekanisme demokrasi akan berjalan efektif dan menjadi...