Bima, Bimakini.com.- Pemerintah Kabupaten Bima melalui Bagian Humas dan Protokol Setda menegaskan rencana pengadaan mobil dinas (Mobdis) Bupati Bima senilai Rp1 miliar masih dalam batas kewajaran. Rencana itu sudah melalui pertimbangan dengan melihat kebutuhan untuk mendukung maksimalisasi pelayanan.
Demikian disampaikan Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bima, Drs. Aris Gunawan, kepada Bimakini.com, Kamis (13/12) menanggapi sorotan anggota legislatif dan mahasiswa.
Sebelumnya, anggota legislatif dan mahasiswa menyorot isi Rancangan Anggaran Belanja Pemerintahan Daerah (RAPBD) 2013, yang mengalokasikan dana operasional Bupati atau Kepala Daerah senilai Rp1 miliar dan total pengadaan mobil kendaraan dinas operasional senilai Rp17,6 miliar.
Menurut Aris, rencana pengadaan Mobdis seharga Rp1 miliar sebenarnya bukan hanya bertujuan untuk dipakai oleh Bupati. Namun, bisa dipakai untuk melayani sejumlah tamu penting dari luar daerah pada saat berkunjung ke Bima, seperti Duta Besar.
Pertimbangan itu, katanya, berdasarkan masukan dari beberapa tamu yang pernah datang. Selain dasar itu, Pemkab Bima sudah semestinya bisa menyediakan kendaraan yang respresentatif untuk mobilitas Kepala Daerah saat bertugas. Apalagi, Mobdis yang dipakai Bupati saat ini sudah berusia tujuh tahun sejak periode pertama menjabat.
“Inilah pertimbangan kami dan memang nomenklaturnya seperti itu,” terang Aris di kantor Pemkab Bima.
Pada prinsipnya, kata Aris, pihak eksekutif hanya mengusulkan rencana saja. Selanjutnya yang memertimbangkan dan menyetujuinya adalah legislatif. “Apabila rencana pengadaan Mobdis itu dianggap belum dibutuhkan ya jangan dulu, DPRD bisa memertimbangkannya,” ujar Aris.
Katanya, total alokasi senilai Rp17,6 miliar untuk Mobdis, sudah termasuk untuk kendaraan dinas SKPD, Camat, mobil tangki, mobil sampah, mobil pemadam kebakaran dan mobil Bupati. Khusus untuk mobdis SKPD dan Camat, rencananya yang bisa dipakai pada segala medan sesuai kondisi wilayah Kabupaten Bima. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.