Kota Bima, Bimakini.com.-Dalam membangun sinergisitas dengan seluruh lapisan masyarakat, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dituntut bisa tampil mengayomi dan menengahi berbagai persoalan. Nah, untuk memaksimalisasi peran tersebut peran Babinsa pada setiap Komando Rayon Militer (Koramil) sangat dibutuhkan, bahkan merupakan ujung tombak tubuh TNI.
Demikian diingatkan Komandan Resimen (Danrem) 162 Wirabhakti, Kolonel (Infanteri), Zul Fardizunin, saat memimpin apel yang diikuti oleh seluruh Danramil dan Babinsa dari Kodim 1608 Bima, Kamis (27/12).
Menurut Danrem, karena tugas dan peran Babinsa pada setiap wilayah sangat penting, mereka dituntut memiliki kemampuan dan keahlian lebih pada berbagai bidang. Seperti ketika ada program kesehatan yang diagendakan bersama pemerintah, mereka harus bisa menjadi dokter dan juga bisa menjadi dai ketika dibutuhkan.
“Babinsa merupakan ujung tombak dan garda terdepan dalam masyarakat sehingga harus serbabisa,” ingat Danrem di Markas Kodim 1608 Bima.
Dia mengaku, kedatangannya ke Bima untuk memastikan peran Komandan Kodim (Dandim) dalam menindaklanjuti amanah Komandan Angkatan Darat saat apel bersama seluruh Danrem pada tanggal 3 hingga 7 Desember 2012 lalu di Bandung. Amanah tersebut harus disampaikan kepada semua Dandim dan prajurit terdepan agar bisa dilaksanakan.
Di antara amanah itu, yakni mengingatkan bahwa tugas pokok pasukan Angkatan Darat sangat ditentukan oleh kemampuan Babinsa karena mereka mengetahui dan memahami setiap wilayah tugasnya masing-masing.
Oleh karena itu, dia berharap agar Babinsa bisa melaksanakan perannya di tengah masyarakat.
Danrem juga mengingatkan bahwa tugas TNI dalam menjaga keamanan dan mencegah terjadinya persoalan juga menjadi hal utama. Dalam tugas itu, TNI berperan tidak perlu menunggu permintaan bantuan dari Polri karena memiliki tugas yang sama untuk hal tersebut.
“TNI bisa melakukan tindakan dan upaya yang dianggap bisa memimalisasi tanpa harus menunggu permintaan Polri karena jangan sampai kondisi akan semakin parah kalau dibiarkan,” ingatnya didampingi Dandim 1608, Letnan Kolonel (Inf) Tommy Feri.
Dalam kondisi itu, jelasnya, prajurit jangan ragu melakasanakan tugas karena dalam Undang-Undang Nomor 34 tentang tugas pokok TNI telah mengatur sebagai payung hukumnya. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.