Kota Bima, Bimakini.com.- Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima telah mencoret sejumlah item usulan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bima yang diajukan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pencoretan sejumlah item ketika sidang paripurna tersebut, karena dinilai tidak mendesak dan tidak terlalu penting untuk kebutuhan saat ini.
Apa saja item yang dicoret tersebut? Anggota Banggar, Sudirman Dj, SH, mengatakan item yang dicoret antara lain usulan untuk melanjutkan pembangunan Gedung Olahraga (GOR) mini di Kelurahan Rabangodu Utara dengan alokasi anggaran sebesar Rp3 miliar. Pencoretan usulan tersebut beralasan karena saat ini GOR mini yang ingin dilanjutkan pembangunannya belum selesai diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dikatakanya, pembangunan GOR mini sebelumnya diakui masih menyisakan persoalan sejak tahun 2004 lalu mengenai pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang belum tuntas. Untuk itu, apabila dipaksakan untuk dilanjutkan pembangunannya dengan anggaran yang tidak sedikit akan semakin menuai persoalan baru dan menyeret nama dewan yang ikut menyetujui.
“Oleh sebab itu, usulan eksekutif untuk item ini kita pending (tunda) dulu sambil menunggu audit pembatas,” terang politisi PKPB ini di DRPD Kota Bima, Selasa.
Anggota Banggar lainnya, Alfian Indrawirawan, mengaku legislatif juga telah mencoret usulan mengenai program pemanfaatan ruang kawasan Ama Hami, Niu, dan ruang terbuka hijau senilai Rp900 juta. Program tersebut rencananya akan dikerjakan oleh Dinas Pertamanan dan Tata Kota, padahal berdasarkan aturan dinas tersebut tidak punya wewenang untuk program pengerjaan fisik.
Selain itu, terangnya, usulan untuk merehabilitasi eks kantor Pemkot Kota Bima dengan alokasi anggaran Rp5 miliar juga telah dicoret, karena pertimbangan belum terlalu mendesak dan tidak penting. Dana bantuan sosial yang diusulkan naik dari Rp10 miliar menjadi Rp12 miliar juga tidak luput dari evaluasi.
“Karena mengacu pada Permen Nomor 37 Tahun 2012 anggaran Bansos harusnya tidak boleh naik,” ujarnya.
Tidak hanya itu, tambahnya, sejumlah item termasuk perjalanan Dinas yang dinilai tidak mendesak dengan nilai anggaran yang beragam juga telah dicoret oleh legislatif.
“Total APBD senilai 530 miliar sudah semestinya termanfaatkan dengan baik meski alokasi belanja publiknya lebih sedikit dibandingkan belanja pegawai,” katanya. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.