Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Banggar Coret Sejumlah Usulan Eksekutif

Kota Bima, Bimakini.com.- Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima telah mencoret sejumlah item usulan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bima yang diajukan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pencoretan sejumlah item ketika sidang paripurna tersebut, karena dinilai tidak mendesak dan tidak terlalu penting untuk kebutuhan saat ini.

Apa saja item yang dicoret tersebut? Anggota Banggar, Sudirman Dj, SH, mengatakan item yang dicoret antara lain usulan untuk melanjutkan pembangunan Gedung Olahraga (GOR) mini di Kelurahan Rabangodu Utara dengan alokasi anggaran sebesar Rp3 miliar. Pencoretan usulan tersebut beralasan karena saat ini GOR mini yang ingin dilanjutkan pembangunannya belum selesai diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dikatakanya, pembangunan GOR mini sebelumnya diakui masih menyisakan persoalan sejak tahun 2004 lalu mengenai pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang belum tuntas. Untuk itu, apabila dipaksakan untuk dilanjutkan pembangunannya dengan anggaran yang tidak sedikit akan semakin menuai persoalan baru dan menyeret nama dewan yang ikut menyetujui.

       “Oleh sebab itu, usulan eksekutif untuk item ini kita pending (tunda) dulu sambil menunggu audit pembatas,” terang politisi PKPB ini di DRPD Kota Bima, Selasa.

   Anggota Banggar lainnya, Alfian Indrawirawan, mengaku legislatif juga telah mencoret usulan mengenai program pemanfaatan ruang kawasan Ama Hami, Niu, dan ruang terbuka hijau senilai Rp900 juta. Program tersebut rencananya akan dikerjakan oleh Dinas Pertamanan dan Tata Kota, padahal berdasarkan aturan dinas tersebut tidak punya wewenang untuk program pengerjaan fisik.

   Selain itu, terangnya, usulan untuk merehabilitasi eks kantor Pemkot Kota Bima dengan alokasi anggaran Rp5 miliar juga telah dicoret, karena pertimbangan belum terlalu mendesak dan tidak penting. Dana bantuan sosial yang diusulkan naik dari Rp10 miliar menjadi Rp12 miliar juga tidak luput dari evaluasi.

   “Karena mengacu pada Permen Nomor 37 Tahun 2012 anggaran Bansos harusnya tidak boleh naik,” ujarnya.

   Tidak hanya itu, tambahnya, sejumlah item termasuk perjalanan Dinas yang dinilai tidak mendesak dengan nilai anggaran yang beragam juga telah dicoret oleh legislatif.

   “Total APBD senilai 530 miliar sudah semestinya termanfaatkan dengan baik meski alokasi belanja publiknya lebih sedikit dibandingkan belanja pegawai,” katanya. (BE.20)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Opini

Oleh : Munir Husen (Dosen Universitas Muhammadiyah Bima)   Harmonisasi hubungan kemitraan Eksekutif dan DPRD Kota Bima akhir-akhir ini kelihatannya kurang harmonis. Rapat paripurna...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bima terpaksa  menyiasati penyusunan anggaran yang mesti ditetapkan pada Anggaran...

Peristiwa

Bima, bimakini.com.- Hingga hari ketiga, Sabtu (28/11/2015) penetapan tanggap bencana kebakaran Desa Bajo Pulo Kecamatan Sape, sejumlah bantuan dari pemerintah dan berbagai elemen masyarakat...

Politik

Bima, Bimakini.com.- Menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bima 9 Desember 2015, Gerakan Masyarakat Pemilih Cerdas (GEMA-PIS) dan Rumah Cita mengagendakan sejumlah kegiatan,...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.com.- Janji pergeseran dan mutasi para pejabat Kota Bima, kembali digaungkan oleh Wali Kota Bima, HM Qurais H Abidin. Diisyaratkannya ada pergantian...