Bima, Bimakini.com.- Penanganan berkas tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan sertifikasi guru di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemnag) Kabupaten Bima, Drs. H. Yaman, memasuki tahap kedua. Selasa (11/12) lalu, penyerahan tersangka Yaman dan barang bukti dilakukan oleh penyidik Polres Bima Kota ke Kejaksaan Negeri Raba Bima.
Dengan demikian, penanganan kasus Kepala Kemnag Kabupaten Bima itu ditangani oleh pihak Kejaksaan. Status Yaman pun ‘dibandrol’ menjadi tahanan kota.
Kapolres Bima Kota, AKBP Kumbul KS, S.IK, SH, yang dihubungi Bimakini.com menyatakan penyerahan Yaman dan barang bukti dilakukan Selasa lalu. Selanjutnya, kewenangan pemrosesan ada pada pihak Kejaksaan.
“Tahap dua sudah kita lakukan kemarin (Selasa), mengenai status penahanan tersangka selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan yang menanganinya,” terang Kapolres Rabu di Mapolres Bima Kota.
Kepala Seksi Inteligen Kejaksaan Raba Bima, Edi Tanto Putra, SH, yang dikonfirmasi membenarkan penyerahan tahap kedua telah diterima Kejaksaan pada Selasa lalu. Mengenai status penahanan, Yaman menjadi tahanan kota, seperti tiga tersangka lainnya dalam kasus yang sama.
“Ditahan dengan status tahanan kota, sama dengan dengan tiga terdakwa lainnya,” jelas Edi melalui pesan layanan singkat, Rabu.
Seperti disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus, Eca Mariartha, SH, sebelumnya kasus Yaman terkait pencairan sertifikasi guru yang merugikan negara sekitar Rp300 juta tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, apabila penyerahan tahap dua dari penyidik Kepolisian sudah dilakukan.
Untuk tiga tersangka dari Kemnag lainnya yakni Jufri, Abdul Muis, dan Fifi saat ini sedang disidangkan perkaranya di Pengadilan Tipikor Mataram. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
