Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Berusaha Melawan, Pelaku Curanmor Ditembak

ilustrasi

Bima, Bimakini.com.- Aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), kian nekat saja. Ketika berusaha ditangkap, malah melawan aparat. Seperti yang dilakukan R (32), warga Desa Simpasai Kecamatan Lambu. Dia  ditangkap di Dusun Tanjung Mas Desa Wilamaci Kecamatan Monta, Sabtu (15/12) lalu sekitar pukul 05.30 WITA. Saat ditangkap, R “dihadiahl” timah panas oleh aparat Kepolisian lantaran berusaha melawan.

Kapolres Bima Kota, AKBP Kumbul KS,S.IK,SH mengungkapkan aksi Curanmor pelaku sudah kerapkali dilakukan dan meresahkan masyarakat. Sejak beberapa bulan lalu, R masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena sejumlah aksi kejahatan yang dilakukannya.
Katanya, pelaku tidak hanya mencuri sepeda motor, tetapi tercatat kejahatan lain seperti kasus penganiayaan dengan sejumlah korban yang terluka dan juga kasus kepemilikan senjata api (senpi) rakitan. Bahkan, hingga kini ada korban penganiayaan pelaku diakui masih terbaring di Rumah Sakit akibat luka cacat yang dideritanya sejak bulan Agustus lalu.
Dalam aksi kejatahannya, R selalu menggunakan Senpi rakitan tersebut untuk mengancam korban. “Bahkan, pelaku tidak segan-segan melukai korban apabila melawan,” terang Kapolres, Senin (17/12), di ruangan Sat Reskrim.
Penangkapan pelaku, jelasnya, dilakukan  oleh gabungan Polsek Sape, Polsek Lambu, dan Polres Bima Kota itu pun tidak mudah. Setelah terhitung tiga kali lolos dari kepungan, Sabtu lalu petualangannya berakhir. Karena  berusaha melawan dengan senjata tajam, pelaku akhirnya dilumpuhkan dengan timah panas pada kaki kanannya.
Bahkan, lanjutnya, usai dilumpuhkan pelaku sempat berontak dan meneriaki aparat dengan kata maling. Teriakan tersebut sempat memancing sejumlah warga keluar rumah, sehingga karena kondisi itu penggeledahan untuk mencari barang bukti Senpi rakitan tidak berhasil. Saat penangkapan Polisi hanya mengamankan barang bukti senjata tajam (sajam).
Barang bukti sepeda motor dan Senpi, katanya, saat ini masih dikembangkan penyelidikannya. Kepolisian juga masih mendalami terkait keterlibatan gembong lainnya yang bekerja sama dengan pelaku dalam setiap aksi kejahatannya.
Hingga kini, R diakui masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Bima untuk menyembuhkan lukanya. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman selama 7 tahun penjara. (BE.20)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Peringatan untuk tidak sembarangan membeli barang berharga tanpa jelas asalnya. Lantaran membeli motor curian, lima orang diduga penadah diamankan Tim Puma...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.-  Tim PUMA I Polres Bima Kota, di bawah pimpinan Katim PUMA Aiptu Abdul Hafid, S.H., berhasil mengamankan 1 terduga pelaku dan...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Tim Puma I Polres Bima Kota menggulung komplotan pencurian kendaraan bermotor. Pelaku dan penadah diamankan, Rabu 24 Januari 2024. Diamankan juga...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Ulah kriminal seorang remaja berinisial AS (16) di Kota Bima mencuri perhatian setelah membawa kabur sepeda motor milik korban. Sebelumnya korban...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.-  Perburuan terhadap DPO spesialis pencurian sepeda motor, BP (17), akhirnya berbuah hasil setelah Tim Puma 1 Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim)...