Dompu, Bimakini.com.-Sesuai jadwal, pemanggilan terhadap Drs. H. Bambang oleh penyidik Polres Dompu Kamis(31/11) dilakukan Sabtu (1/12) lalu. Namun, Bupati Dompu itu tidak memnuhinya karena sedang melaksanakan tugas dinas. Pemanggilan berkaita pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dana kampanye sebesar Rp250 juta yang dilaporkan mantan Bupati Dompu, H. Abubakar Ahmad, SH.
“Bupati tidak bisa memenuhi panggilan Polisi karena lagi tugas luar,” ujar kuasa hukum Bambang, M. Nukman, SH, Sabtu (1/12) di Dompu.
Sebenarnya, kata Nukman, sejak sejak kasus itu mencuat atau sejak dilaporkan Bambang sebenarnya bersikap proaktif. Artinya tanpa surat panggilan dari Polres pun ingin datang dan memberikan keterangan. “Sebelum adanya surat panggilan pun Bupati sudah ingin proaktif,” ujarnya.
Kapan Bupati bisa memenuhi panggilan penyidik? Apakah menunggu surat panggilan kedua atau ketiga kalinya? Nukman belum bisa memastikan jadwal kepastiannya, tetapi yang jelas Bupati taat hukum dan akan memenuhi panggilan penyidik. “Cuma belum diketahui waktunya kapan,” katanya.
Selain itu, Nukman juga heran soal pernyataan Kaur Reskrim Polres Dompu pada beberapa media massa beberapa waktu lalu bahwa kasus itu sudah dikategorikan kasus pidana. “Terlalu prematur kalau kasus itu langsung dikatakan kasus pidana,” katanya.
Dia mengharapkan semua pihak tidak salah persepsi soal belum dipenuhinya panggilan penyidik oleh Bupati. Saat ini, Bupati sedang tugas dinas.
Informasi yang diperoleh Bimakini.com.., Bupati Dompu Sabtu (1/12) lalu mengadakan kunjungan kerja ke Kecamatan Pekat. Selain itu, melantik Kepala Desa terpilih di wilayah itu. (BE.15)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.