Kota Bima, Bimakini.com.- Remaja asal Kelurahan Penaraga, JH (15), diamankan oleh aparat Kepolisian lantaran diduga mencuri tiga batang besi bangunan milik Hj. Dewi Kurniati, warga setempat. Dia diamankan Polisi ketika hendak menjual besi hasil curiannya pada pembeli besi bekas, Kamis lalu sekitar pukul 11.00 WITA.
Remaja putus sekolah itu mengaku hasil penjualan besi itu untuk kebutuhan membeli rokok dan minuman keras (Miras).
JH beraksi bersama dua rekannya sekitar pukul 03.00 WITA Kamis lalu. Ketiganya dipancing oleh anggota Polisi melalui pembeli besi agar datang mengambil uang hasil penjualan besi mereka yang dijual dinihari.
JH berhasil diamankan, sedangkan dua rekannya kabur menggunakan sepeda motor dan saat ini masih diselidiki. “Mereka datang berboncengan dengan sepeda motor dan saat itu langsung diamankan, tetapi hanya satu yang baru kita dapat sedangkan rekannya berhasil kabur,” terang Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Bima Kota, IPTU Welman Feri, Jumat.
Pemilik besi, katanya, belum bisa dimintai keterangan mengenai hal itu, karena masih berada di luar daerah. Untuk sementara, remaja itu masih diamankan di Polres Bima Kota menunggu proses hukum. Karena masih dibawah umur, proses hukumnya ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Pelaku dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” kata Welman.
Bagaimana pengakuan JH? Diwawancarai saat di ruangan pemeriksaan unit PPA, dia mengaku mencuri besi bangunan milik tetangganya untuk membeli rokok dan minuman keras (Miras). Dia juga berkilah, jika besi yang dicurinya tersebut merupakan besi bekas yang tidak terpakai lagi.
Katanya, melihat besi yang tersimpan di depan rumah tersebut yang dianggap tidak terpakai, akhirnya diambil untuk dijual. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.