Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Curi Besi untuk Miras, Dibekuk Polisi

Kota Bima, Bimakini.com.-  Remaja asal Kelurahan Penaraga, JH (15), diamankan oleh aparat Kepolisian lantaran diduga mencuri tiga batang besi bangunan milik Hj. Dewi Kurniati, warga setempat. Dia diamankan Polisi ketika hendak menjual besi hasil curiannya pada pembeli besi bekas, Kamis lalu sekitar pukul 11.00 WITA.

Remaja putus sekolah itu mengaku hasil penjualan besi itu untuk kebutuhan membeli rokok dan minuman keras (Miras).
JH  beraksi bersama dua rekannya sekitar pukul 03.00 WITA Kamis lalu. Ketiganya dipancing oleh anggota Polisi melalui pembeli besi agar datang mengambil uang hasil penjualan besi mereka yang dijual dinihari.
JH berhasil diamankan, sedangkan dua rekannya kabur menggunakan sepeda motor dan saat ini masih diselidiki. “Mereka datang berboncengan dengan sepeda motor dan saat itu langsung diamankan, tetapi hanya satu yang baru kita dapat sedangkan rekannya berhasil kabur,” terang Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Bima Kota, IPTU Welman Feri, Jumat.
    Pemilik besi, katanya, belum bisa dimintai keterangan mengenai hal itu, karena masih berada di luar daerah. Untuk sementara, remaja itu masih diamankan di Polres Bima Kota menunggu proses hukum. Karena masih dibawah umur, proses hukumnya ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
     “Pelaku dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” kata Welman.
    Bagaimana pengakuan JH? Diwawancarai saat di ruangan pemeriksaan unit PPA, dia mengaku mencuri besi bangunan milik tetangganya untuk membeli rokok dan minuman keras (Miras). Dia juga berkilah, jika besi yang dicurinya tersebut merupakan besi bekas yang tidak terpakai lagi.
Katanya, melihat besi yang tersimpan di depan rumah tersebut yang dianggap tidak terpakai, akhirnya diambil untuk dijual. (BE.20)
 

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Hasil operasi pekat rinjani 2024 yang dilaksanakan mulai 26 Februari hingga 10 Maret 2024 berhasil diungkap sejumlah kasus. Diantaranya, tiga kasus...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Tim gabungan dari Polsek Sape Polres Bima Kota berhasil menggagalkan penjualan berbagai jenis Minuman Keras (Miras) dalam operasi razia menjelang pergantian...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.-  Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat (Rasbar) Polres Bima Kota kembali berhasil menggagalkan upaya penjualan minuman keras (miras) jenis Arak Bali di...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Ada-ada saja kelakuan para pengendara yang terpantau saat digelar Operasi Zebra Rinjani 2022 oleh Polres Bima dan stakeholdernya. Seperti yang terjadi Jum’at...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Jajaran Polres Bima Kota kembali mengamankan minuman keras (miras) jenis tradisional. Sejumlah miras itu diamankan dari warga di Kampung Sarata, Kelurahan...