Bima, Bimakini.com.-Serahterima Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) Kabupaten Bima dilakukan Wakil Bupati Bima, Drs. H. Syafruddin, M.Pd, kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, Siti Nursusilawati, S.IP. MM, di gedung PKK Kabupaten Bima, Kamis (6/12). Prosesi itu disaksikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima, Drs. HM. Najib dan Ady Mahyudi, SE.
Selain itu, Kapolres Bima Kabupaten, Ketua partai politik (Parpol), Camat dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Kepala SKPD.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Drs. Sirajuddin, MM, menjelaskan, Pemkab Bima menyediakan DAK) sebanyak 607.978 jiwa. Rincianny, jumlah penduduk Kecamatan Monta (50.337 jiwa), Bolo (58.655), Woha (60.290), Belo (31.843), Wawo (22.834).
Selain itu, Sape (71.865), Wera (37.422), Donggo (23.188), Sanggar (15.774), Ambalawi (24.689), Langgudu (37.793), Lambu (48.223), Madapangga (39.589), Tambora (9.578), Soromandi (20.033), Lambitu (6.915), dan Kecamatan Palibelo (35.682).
“Jadi jumlah keseluruhan 607.978 jiwa. Jumlah ini meningkat sekitar 70 ribu lebih dibandingkan dengan jumlah penduduk sebelumnya,” ujarnya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD mengamanatkan bahwa pemerintah dan Pemerintah Daerah menyediakan data kependudukan dalam bentuk DAK2 16 bulan sebelum hari pemungutan suara, sebagai bahan bagi KPU untuk menyusun daerah pemilihan (Dapil) DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Penyerahan ini secara serentak pada 33 Provinsi dan 491 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia,” katanya.
Wakil Bupati Bima, Drs. H. Syafruddin, M.Pd, mengatakan, proses penyiapan DAK2 bersumber dari database kependudukan yang sudah dimutakhirkan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sampai 20 November 2012. Data itutelah diintegrasikan dengan hasil perekaman E-KTP sampai 26 November 2012 oleh Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri. Apabila terjadi perbedaan database kependudukan Kabupaten/Kota dengan DAK2 yang diserahkan pada 6 Desember 2012.
“Data ini masih diintegrasikan untuk keperluan selanjutnya, termasuk penyiapan data penduduk potensial Pemilih Pemilu (DP4),” katanya membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri.
Setelah penyerahan DAK2, katanya, apabila KPU memerlukan bantuan dan fasilitas dari pihak pemerintah, maka KPU harus mengajukan permintaan tertulis kepada Pemerintah yang intinya berisi waktu, jenis bantuan dan fasilitas yang dibutuhkan.
“Kita berharap semua proses persiapan dan penyelenggaraan Pemilu tahun 2014 berlangsung lancar dan menghasilkan Pemilu yang berkualitas,” katanya. (BE.13)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.