Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Dana Gizi Buruk Tetap, “Jalan-jalan” Dewan Tambah Rp1 Miliar

Dra Hj Mulyati, Wakil Ketua Komisi IV.

Bima, Bimakini.com.- Dihapusnya pengadaan mobil dinas bupati dalam RAPBD 2013 senilai Rp1 miliar, ternyata tidak mengubah alokasi untuk penanganan 9.000 anak kekurangan gizi atau gizi buruk. Sebelumnya anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaen Bima, Drs H Mustahid, sempat menyatakan jika ada penambahan ke penanganan  gizi kurang setelah dicoretnya pengadaan mobil dinas kepala daerah. Justru ada penambahan item Rp1 miliar untuk kunjungan kerja dewan ke luar daerah.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Bima, Dra Hj Mulyati, mengatakan tidak melihat adanya perubahan anggaran setelah pencoretan kendaraan dinas yang dipolemikkan, terutama untuk penanganan gizi buruk. Anggaran tetap tidak bergeser dan justru dialihkan ke pos lainnya.

“Saya sempat tanyakan ke anggota banggar, alasan mereka pengalokasiannya secara bertahap,” ujarnya di DPRD Kabupaten Bima, Selasa (18/12).

Padahal, kata dia, pada APBD 2012 juga dialokasikan untuk penanganan anak gizi kurang sebanyak Rp1 miliar. Padahal jumlah penderita sebesar 13.000 dan saat itu hanya bisa ditangani 3.000 anak saja.

Kini alokasinya kembali sama, namun jumlah anak gizi kurang menurun menjadi 9.000. Maka jika anggaran Rp1 miliar untuk penanganan 3.000 anak, maka masih ada yang tidak ditangani 6.000 orang. “Apakah akan menunggu anggaran tahun berikutnya lagi,” ungkapnya.

Komisi IV pun, kata dia, mencoba mencari jalan keluar agar penanganan anak gizi kurang benar-benar serius. Maka sebelumnya sejumlah instansi terkait diundang, seperti Dikes, Dinsos, Bappeda, APP, Badan Ketahanan Pangan dan lainnya. Di Bazda terdapat anggaran sekitar Rp1 miliar dan ditekankan agar diarahkan untuk penanganan kasus ini.

Bahkan, kata Mulyati, telah dibentuk Kelompok Kerja (Pokja) yang dikoordinir oleh Dikes untuk penanganan program ini. Dikes diminta untuk benar-benar menangani penderita hingga sembuh. Demikian juga Dinsos agar penerima Program Keluarga Harapan (PKH) diterima oleh keluarga tidak mampu dan memiliki anak kurang gizi.

“Anggaran untuk penanganan anak gizi kurang atau buruk diharapkan menjadi perhatian serius eksekutif dan legislatif. Hanya saja Banggar yang membahasnya tidak menambah alokasinya,” ujarnya.

Data yang diperoleh Bimakini.com mengenai perubahan anggaran setelah melalui pembahasan Banggar dan pengesahan paripurna terdapat sejumlah perubahan anggaran dari RAPBD sebelumnya. Pada pengadaan kendaraan operasional, terlihat ada pengurangan selain Rp1 miliar untuk pengadaan mobil dinas bupati. Pengadaan kendaraan operasional dinas yang sebelumnya Rp1,740 miliar dikurangi Rp290 juta. Pengadaan kendaraan bantuan operasional dinas dari Rp2.030 miliar dikurangi Rp290 juta, sepeda motor yang tadinya dianggarkan Rp5,2 miliar dikurangi Rp1,3 miliar. Pengadaan peralatan dan mesin Rp600 juta di belanja langsung bagian umum dihapus.

Rehap paruga nae sebelumnya tidak direncanakan dialokasikan Rp200 juta. Penambahan masih dibagian umum biaya pengobatan dan perawatan sebelumnya Rp50 juta bertambah 1100 persen menjadi Rp600 juta.

Di sekretariat dewan, ada penambahan anggaran kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bima keluar daerah. Awalnya direncanakan Rp3,571 miliar menjadi Rp4.571 miliar atau bertambah Rp1 miliar.

Kenyataan ini disorot oleh akademisi STISIP Mbojo Bima, Syarif Ahmad, MSi, menilai RAPBD 2013 bukan untuk rakyat. Justru kebijakan “sampah” yang diperontonkan oleh eksekutif dan legislative di Kabupaten Bima.

Leluasanya permainan anggaran di eksekutif dan legislative, kata dia, karena masih lemahnya peran kelompok sipil. Padahal kelompok ini bisa menjadi kekuatan presur agar anggaran benar-benar pro rakyat. “Kelompok sipil di Bima belum berdaya, belum maksimal sebagai kekuatan presur. Demikian juga, , perguruan tinggi di Bima sangat lemah dengan institusi negara,” ujarnya.

Kenyataan yang terjadi dalam perencanaan anggaran, kata dia, bukan lagi perselingkuhan yang diharamkan. Tetapi proses “nikah siri” dimana eksekutif dan legislative melakukan praktik yang mereka legalkan, namun tidak tercatat.

“Hubungan yang tidak tercatat, tapi akhirnya dilegalkan di bawah tangan yang bernama RAPBD. Ini modus baru,” ungkapnya. (BE.16)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Semak-semak yang tutupi bahu jalan di Desa Sampungu Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima yang dikeluhkan wakil ketua BPD, dibersihkan oleh tim Dinas PUPR...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Pengerjaan proyek galian drainase kini dikerjakan massif   pada seluruh Kota Bima. Warga pun bertanya, kapan gorong-gorong atau talud dipasang. Dinas...

Pendidikan

Bima, Bimakini.- Siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) 9 Sila menerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk tahap 8 dan 10, tahun 2016. Bantuan tersebut...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- merespon aspirasi masyarakat Woha yang mendesak perbaikan jalan depan Terminal Tente, direspon oleh Sekretaris Camat Woha, Irfan DJ, SH. Dia meminta agar...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Massa yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Kae Kecamatan Woha, membakar ban di tengah jalan, tepatnya jalur terminal Tente, Kamis (6/10/2016). Mereka juga sempat...