Kota Bima, Bimakini.com.- Biduk rumah-tangga pasangan suami-istri (Pasutri), Awaludin dan Sri Rofini, warga RT 09 RW 05 Kelurahan Kolo Kecamatan Asakota Kota Bima, diterpa badai. Sri terpaksa melaporkan suaminya ke pihak Kepolisian dalam kasus dugaan penganiayaan.
Anggota satuan pengaman PLN Ranting Kolo itu, diduga menganiaya istrinya Jumat (7/12) lalu sekitar pukul 10.00 WITA di “Kolo. Akibatnya, Sri mengalami sejumlah luka memar pada muka dan kepala, sehingga dirawat di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Kota Bima.
Pantauan Bimakini.com, korban juga mengalami trauma dan selalu berteriak histeris ketika melihat setiap laki-laki yang datang menjenguknya.
Kapolsek Asakota, IPTU Mulyono, SE, mengatakan, korban asal Dusun Ntundu Desa Wora Kecamatan Wera Timur Kabupaten Bima itu melaporkan kasus yang dialaminya Jumat sore kepada Polsek Asakota didampingi keluarga. Saat itu, korban mengaku dipukul suaminya berkali-kali.
Ceritanya, luapan emosi suaminya itu berawal ketika korban ditanya mengenai simpanan uang. Lantaran tidak puas mendengar penjelasan istrinya, Awaludin melayangkan pukulan bertubi-tubi hingga korban terkapar dan mengalami luka pada mulut, kepala, dan muka.
“Korban sebelumnya dirawat di Puskesmas Asakota, setelah itu dipindahkan ke RS Muhammadiyah oleh keluarganya,” jelas Mulyono, Sabtu lalu.
Usai menerima laporan koban, Kepolisian mendatangi rumah oknum di areal perumahan PLN Ranting Kolo, tetapi tidak berada di tempat. Hingga kini, Kepolisian masih mencari oknum dan berkoordinasi dengan sejumlah tokoh masyarakat setempat.
Kasus tersebut, katanya, segera diserahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bima Kota. Apabila terbukti, oknum akan dijerat dengan pasal 44 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004, dengan ancaman 5 tahun penjara. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.