Kota Bima, Bimakini.com.-Malang nasib SN (16), remaja asal RT 07 RW 04 Kelurahan Rite Kota Bima. Dia mengaku menjadi korban kasus perkosaan yang diduga dilakukan A (43), tetangganya. Parahnya, kini SN sudah hamil tujuh bulan dan orangtuanya baru mengetahuinya.
Kepada Bimakini.com, orangtua SN, Junaidin (37), tidak kuasa menahan sedih menceritakan apa yang dialami “buah hatinya” itu. Pelajar SMA itu terpaksa tidak bisa melanjutkan sekolah, karena perbuatan pria yang kini hilang entah kemana. Lebih mengiris hatinya lagi, putrinya baru menceritakan kejadian yang dialaminya setelah usia kandungannya memasuki tujuh bulan.
Diakuinya, tidak ada kecurigaan sedikit pun terhadap kondisi SN, karena selama ini sengaja ditutupi dan takut menceritakan. Sabtu (8/12) lalu, korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya pada keluarga dan orangtuanya.
Junaidin mengaku sekitar pukul 20.00 WITA malam bulan Mei 2012 lalu, putrinya keluar rumah menggunakan sepeda motor hendak mengisi pulsa, tidak jauh dari rumah. Saat itu, counter yang dituju ternyata tidak buka sehingga merencanakan mengisi di pinggir jalan sekitar Kelurahan Sadia.
Belum sempat menghidupkan sepeda motor, katanya, tiba-tiba A datang menghampiri korban yang sudah dikenalnya. Saat itu, A meminta bantuan ingin menumpang sepeda motor pergi ke Sadia karena kebetulan tujuan yang sama. Berniat ingin membantu, SN pun mengiyakan permintaan itu.
Diceritakannya, dari Kelurahan Rite mereka pun menuju Kelurahan Sadia. Motor dikendarai A dan SN dibonceng. Dalam perjalanan, ternyata A tidak langsung membawa ke tempat pengisian pulsa. Sepeda motor yang dibawanya diarahkan ke kompleks pengairan Sadia, menuju rumah Anwar, warga Sadia, yang masih keluarga A.
Curiga tidak langsung ke tempat tujuan, ceritanya, SN sempat bertanya, tetapi dijawab hanya sebentar untuk mengambil sesuatu. A lantas membawa masuk ke dalam rumah yang diakui saat itu juga ada pemilik rumah.
“Pengakuan anak saya bahwa dia (A) ternyata mengajak menonton film porno di HP-nya, tetapi anak saya menolak,” cerita Junaidin di pelataran kantor Reserse Kriminal Polres Bima Kota, Kamis.
Usai memaksa korban menonton film porno, katanya, A kemudian mulai menjalankan aksi bejatnya. SN diancamnya dibunuh apabila tidak melayani nafsu syahwatnya. Karena ketakutan, saat itulah kasus perkosaan itu terjadu hingga empat kali.
Usai kejadian itu, jelasnya, A menghilang hingga kini. SN trauma dan takut tidak berani menceritakan kejadian yang menimpanya kepada keluarga. Saat itu, setelah beberapa hari kejadian korban hanya mengaku diganggu oleh A..
Meski hanya sebatas pengakuan itu, orangtua korban tetap saja tersinggung dan mencari pria itu. Bahkan, saat itu terjadi persilihan antar keluarga korban dan pelaku.
Puncaknya, SN mengungkapkan kepada keluarga pada Sabtu (8/12) lalu ketika usia kandungannya memasuki tujuh bulan. Semua keluarga yang mendengar pengakuan korban saat itu sempat tidak percaya. Rasa marah dan emosi bercampur dendam pun bercampur, terutama didalam hati Junaidin dan Siti Sarah, orangtua korban.
Meski demikian, mereka menguatkan hati dan segera melaporkannya kepada pihak Kepolisian.
Menanggapi kasus itu, Polres Bima Kota melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal, IPTU Welman Fery, mengaku telah memintai keterangan beberapa saksi korban. Namun, masih terkendala saksi yang menguatkan, karena tidak satu pun yang melihat langsung dugaan perkosaan tersebut.
Berdasarkan hal itu, katanya, Kepolisian belum bisa menahan A karena keterangan saksi korban belum memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti. “Hasil visum memang benar bahwa korban hamil 28 minggu, kejadiannya menurut pengakuan sejak bulan lima lalu,” terang Welman. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
