Kota Bima, Bimakini.com.-Dinas Kesehatan (Dikes) Kota Bima membantah dugaan keterlibatan bidan M, yang disebut Kepolisian bertugas di Kota Bima dalam kasus aborsi. Sebab, berdasarkan penelusuran Dikes dan Pengurus Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kota Bima bidan yang diduga terlibat tersebut bukanlah bertugas di Kota Bima.
Demikian disampaikan Sekretaris Dikes Kota Bima, Muhammad Hasyim, S.Sos, SH, Mec.Dev kepada Bimakini.com, Jumat (21/12) menanggapi dugaan keterlibatan bidan asal Kota Bima dalam kasus aborsi.
Hasyim mengaku pasca-mencuatnya pemberitaan mengenai kasus aborsi yang diungkap Polres Bima Kota beberapa hari lalu itu, langsung memanggil pengurus IBI. Pemanggilan itu untuk mengelarifikasi, sekaligus mengidentifikasi kebenaran dugaan keterlibatan bidan M asal Kecamatan Bolo yang diakui Polisi bertugas di Kota Bima.
“Setelah dilakukan penelurusan dan pengecekan kita pastikan bahwa bidan yang bersangkutan bukan bertugas di Kota Bima,” terang Hasyim melalui telepon seluler.
Meski demikian kata Hasyim, kalaupun seandainya benar melibatkan bidan yang bertugas di Kota Bima, Dikes tidak akan menoleransi perbuatan yang melanggar hukum tersebut. Perbuatan itu melanggar kode etik profesi kebidanan yang dijunjung tinggi.
Mengantisipasi munculnya pelanggaran kode etik itu, terangnya, pembinaan intensif dilakukan melalui pendekatan organisasi IBI. Dalam pembinaan tersebut, para bidan telah diminta komitmen moralnya agar melaksanakan tugas sesuai secara kaidah normatif.
Selain itu, lanjutnya, secara internal pembinaan juga rutin diberikan pada apel gabungan setiap hari kamis melibatkan seluruh Pusat Kesehatan Masyarakat dan masing-masing bagian instalasi rumah sakit. Setiap kesempatan itu dibina mengenai kaidah dan kode etik profesi.
“Semua sepakat jika ada oknum terlibat dan melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi tegas, apalagi kalau disengaja,” tegasnya. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.