Kota Bima, Bimakini.com…- Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bima, Senin (3/12), kembali memusnahkan sejumlah barang kedaluarsa yang merupakan hasil razia sejak dua bulan lalu. Pemusnahan itu dipimpin Wakil Wali Kota Bima, H. A. Rahman, SE.
Selain itu, agenda rutin setiap tahun tersebut juga disaksikan oleh pihak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Raba Bima. Menurut Kabid perdagangan Diskoperindag Kota Bima, Ratnaningsih, SE, produk-produk yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil operasi penertiban barang tidak layak edar yang dilaksanakan sejak tanggal 14 November lalu di kawasan pertokoan pasar raya Bima, pertokoan Raba dan sejumlah kios dan pedagang kaki lima pada sejumlah kelurahan.
“Razia dilakukan oleh tim dari unsur Kepolisian, Pol PP, Bakesbanglinmaspol, Bagian Hukum, Dikes, Kejaksaan, dan Diskoperindag ini berhasil menjaring sejumlah produk yang didominasi oleh makanan dan minuman ringan berbagai merek,” jelasnya di lokasi pemusnahan, depan GOR Raba Bima.
Pemusnahan kali ini, katanya, merupakan yang kesekian kalinya karena merupakan agenda rutin. Dibandingkan beberapa kali pemusnahan sebelumnya, jumlah produk yang dimusnahkan kali ini lebih sedikit. Hal itu membuktikan kesadaran para pedagang sudah mulai terbangun.
Wakil Wali Kota Bima, H. A. Rahman, SE, di tempat yang sama mengapresisi langkah yang dilakukan aparatur dalam menjamin keamanan produk yang beredar di pasaran. Dia mengimbau konsumen agar tetap berhati-hati dan selektif saat membeli.
“Apalagi untuk makanan dan minuman, perhatikan tanggal kedaluwarsa sebelum membeli atau mengonsumsi,” ingatnya.
Tidak hanya produk yang dimakan dan diminum, diingatkannya juga agar produk yang dipakai diluar tubuh, seperti kosmetik agar diperhatikan. Masalahnya, sudah banyak produk kosmetik berbahaya untuk kesehatan yang beredar saat ini. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
