Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pendidikan

Duh, Oknum Guru SDN 07 hampir Setahun tidak Ngajar

Kota Bima, Bimakini.com.-Guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) 07 Kota Bima, Janratni, S.Pd dilaporkan pihak sekolah lantaran tidak pernah mengajar selama hampir setahun terakhir. Anehnya, guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut hingga kini belum mendapat sanksi apa-apa dari instansi yang berkompeten dan masih tercatat sebagai guru setempat.

Kepala SDN 07, Drs. H. Muhdar, mengaku telah beberapa kali menegur guru malas tersebut, tetapi tidak direspons dan diulangi. Karena sudah seringkali menegur, kemudian melaporkan hal itu kepada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Rasanae Timur. Namun, meski telah melapor hingga kini belum ada respons dan tindakan dari Kepala UPT untuk memanggil dan memberikan sanksi kepada guru Kesenian tersebut.
Padahal, katanya, ketidakaktifan mengajarnya tanpa alasan jelas kepada pihak sekolah. Lucunya lagi, meskipun hadir guru malas itu tidak pernah masuk mengajar. Tidak hanya Janratni, ungkapnya, ada satu guru lagi yang telah meninggalkan tugas mengajar selama dua bulan lebih berturut-turut, yakni Masrun, S.Pd, guru Olahraga. Alasan ketidakhadirannya karena ada masalah rumah-tangga. Guru berstatus PNS itu pun sudah tiga kali ditegur, bahkan telah dilapor ke UPT. “Tetapi, sejak Senin sampai Kamis kemarin dia sudah mulai kelihatan lagi,” terangnya melalui telepon seluler, Kamis (20/12).
Kepala UPT Dinas Dikpora Rasanae Timur, H. Muslikh, SH, yang dihubungi Bimakini.com mengakui telah menerima surat laporan dari SDN 07, tetapi hanya untuk Masrun saja, sedangkan Janratni belum pernah diterimanya.
Menindalanjuti laporan tersebut, pihaknya bersama Pengawas telah memeriksa Masrun.
Saat itu, Masrun menyampaikan alasan ketidakhadiran karena ada masalah keluarga dan rumah-tangga. Namun, diakui pascapemeriksaan itu Masrun sudah mulai hadir kembali sehingga persoalan itu tidak diteruskan kepada Dinas Dikpora. Mengenai ketidakaktifan Jatrani mengajar, belum diketahuinya.
Menanggapi ketidakdisiplinan PNS Guru SDN 07 itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bima, Drs. Muhtar Landa, MH, mengaku belum bisa menindak sebelum ada laporan dari pihak sekolah dan Dinas Dikpora, karena itu sebagai landasan. Persoalan tersebut harus ada tindakan awal dari instansi yang berkaitan, baru bisa ditangani BKD.
“Kita juga punya tahapan sanksi melalui teguran lisan, tertulis dan penindakan tegas. Untuk itu, kami akan koordinasikan dulu dengan Dinas Dikpora agar bisa menyikapinya,” terang Muhtar. (BE.20)
 

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pendidikan

Bima, Bimakini.- Serikat Guru Indonesia (SGI) Bima menjalin kerja sama dengan penerbit SMI Yogyakarta untuk menerbitkan buku tulisan best practice guru. Pada 7 Februari...

Opini

Oleh: Eka Ilham, M.Si *)   RENDAHNYA alokasi anggaran pendidikan yang disediakan pemerintah negara berkembang, menjadi salah satu alasan klasik rendahnya daya dukung penyelenggaraan...

Opini

Oleh: Eka Ilham.M.Si *)   WACANA mengenai politik pendidikan di Indonesia terbilang cukup asing di kalangan masyarakat awam, bahkan perbincangan mengenai hal ini dianggap...

Opini

Oleh: Eka Ilham., M.Si *)   DI penghujung tahun di awal November ini, pemerintah Kabupaten Bima melaksanakan test  calon kepala sekolah (Cakep). Jumlah pesertanya...

Pendidikan

Bima, Bimakini.- Anggaran untuk gaji guru PTT program Bima Mengajar, sampai saat ini belum masuk ke kas Bidang KPMP Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah...