Kota Bima, Bimakini.com.- Empat saksi dalam kasus dugaan korupsi tunjangan sertifikasi guru di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemnag) Kabupaten Bima, tidak menghadiri sidang yang dihelat Jumat (14/12) siang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Daerah, Mataram. Sidang itu dengan terdakwa tiga pejabat Kemnag setempat itu mendengarkan keterangan para saksi.
Demikian diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Edi Tanto Putra, SH, Sabtu (15/12).
Kasus dugaan korupsi tersebut melibatkan terdakwa Vivi, Abdul Muis, dan Jufri. Ketiganya didakwa dengan Undang-Undang (UU) Korupsi pasal 2 dan 3 dengan ancaman hukuman minimal 1-4 tahun penjara.
Dikatakannya ketidakhadiran saksi tersebut tanpa alasan yang jelas, namun pada sidang Jumat mendatang akan digelar sidang yang sama dengan menghadirkan saksi lainnya. Ketidakhadiran saksi tersebut juga dibenarkan pengacara terdakwa, HM. Lubis, SH.
Berkaitan dengan tersangka H. Yaman yang juga Kepala Kantor Kemnag Kabupaten Bima, Edi mengaku berkas perkatanya dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Daerah di Mataram. Dikatakannya proses penyelenggaraan hukum kasus tersebut tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Bima, Muhammad Irfan, M.Si, mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus korupsi di lembaga tersebut. Irfan juga mendesak penegak hukum terus mengembangkan kasus tersebut, sebab tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
“Saya menduga akan ada penambahan tersangka dalam kasus itu, semua bergantung pada pengembangan yang dilakukan aparat penegak hukum dan pengakuan saksi dan terdakwa lainnya dalam kesaksiannya di Pengadilan nanti,” ungkapnya.
Dia menilai akan ada tersangka baru dalam kasus itu yang melibatkan jajaran Kemnag Wilayah Provinsi NTB, sebab diduga kuat kasus itu atas perintah dari atas. Dia berharap agar penuntasan kasus korupsi di wilayah Kota maupun Kabupaten Bima terus dilakukan dan masyarakat bisa mendukung penegak hukum terus menindaklanjuti setiap laporan kasus dugaan korupsi demi tegaknya supremasi hukum. (BE.18)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.