Bima, Bimakini.com.- Enam tahanan tragedi Pelabuhan Sape Desember 2011 lalu yang dibebaskan paksa pasca-pembakaran kantor Pemerintah Kabupaten Bima, menyerahkan diri ke Polres Bima Kota, Jumat (28/12) siang. Mereka tiba sekitar pukul 10.30 WITA didampingi Camat Lambu dan Polsek Lambu.
Mereka semuanya dari Kecamatan Lambu, yakni Ansari, Mistahuddin, Ibrahim Ismail, Rizal, Juraidin, dan Jaharudin. Penyerahan diri para tersangka itu disambut positif oleh Kapolres Bima Kota.
Saat tiba, keenam orang itu langsung diarahkan menuju ruangan Satuan Reserse Kriminal dan diidentifikasi. Proses hukum Ansari sudah ditangani Kejaksaan untuk dua kasus yang menjeratnya, yakni kasus perusakan kantor Kecamatan Lambu dan dugaan penghasutan pada kasus Pelabuhan Sape.
Lima tersangka lainnya saat itu baru selesai menjalani tahap satu pada berkas kasus yang berbeda, yakni dugaan kepemilikan senjata tajam. Kelimanya usai diidentifikasi langsung pada tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Raba Bima.
Mereka diterima oleh Kepala Seksi Pidana Umum, Hasan Basri, SH, untuk proses hukum selanjutnya.
Tersangka Ansari, yang dihubungi mengaku penyerahan diri bersama lima warga lainnya atas dasar kesadaran hukum dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Selain itu, masih menghargai hukum yang berlaku. “Kehadiran kami sebelumnya sudah dikoordinasikan dengan Camat dan Polsek sehingga tidak ada unsur paksaan,” terangnya.
Sebagian lainnya, jelasnya, belum bisa hadir karena sebagian besar sedang di luar daerah seperti di Malaysia. Meski demikian, semua yang masih tersangkut proses hukum sudah diinformasikan dan akan menyerahkan diri secara bertahap.
Kapolres Bima Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Kumbul Kusdwijanto Sudjadi, S.IK, SH, mengatakan dari 40 tahanan yang dibebaskan pasca-pembakaran kantor Pemkab Bima, baru enam orang yang menyerahkan diri. Sebagian besar warga lainnya akan siap menyerahkan diri secara bertahap.
“Jadi, penyerahan diri mereka ini atas inisiatif sendiri, tidak ada unsur paksaan. Lagi pula ini demi kepentingan mereka sendiri untuk mendapatkan kepastian hukum yang jelas,” terang Kapolres.
Pihak Kepolisian, katanya hingga kini selalu terus mengimbau warga Lambu yang terlibat proses hukum agar segera menyerahkan diri demi masa depan mereka sendiri. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.