Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

Fahmin: Ada Kesalahan Komunikasi KPU-Disdukcapil

Kota Bima, Bimakini.com.-Pemerintah Kota Bima melalui Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Setda mengelarifikasi soal data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) yang diungkap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pemkot Bima mengelaim saat ini DP4 sudah tidak ada persoalan lagi karena sudah menjelaskannya kepada KPU.

Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima, Drs. Is Fahmin,  kepada Bimakini.com, Rabu, menjelaskan awalnya tidak ada persoalan mengenai DP4 yang diserahkan Pemkot Bima. Hanya saja, terjadi kesalahan komunikasi antara KPU dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang menangani data tersebut. Penjelasan mengenai detail DP4 yang diserahkan tidak ditanyakan kembali oleh KPU. Begitu pun Disdukcapil tidak menjelaskan kembali mengenai persoalan tersebut.
     Akibatnya, katanya, terjadi interpretasi lain dalam mengartikan maksud dalam data yang diserahkan. Dicontohkannya, seperti pada Kelurahan Kumbe pada awalnya tercatat hingga RT 30, tetapi pascapemekaran berubah hingga RT 18 saja karena sebagian lain sudah masuk pada Kelurahan Oi Fo’o yang sebelumnya masuk wilayah Kumbe.
Dijelaskannya, ketika Disdukcapil mengecek langsung diwilayah RT masih ada dua orang warga yang masuk RT 20 padahal sudah tidak ada RT 20. Dua orang tersebut diakui belum melapor kembali kepada Disdukcapil untuk diperbarui datanya dan namanya yang masih tertera di RT 20.
Disdukcapil, katanya, tidak bisa menghapus data dua orang itu kalau mereka pindah setelah tahun 2010, karena Nomor Induk Kependudukannya (NIK) sudah masuk di Kota Bima dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAP). Apabila dihapus data dua orang itu maka akan tidak akan masuk menjadi warga negara Indonesia lagi.
“Jadi tidak ada RT fiktif atau penggelembungan RT yang dimaksud dan KPU sudah mengelarifikasi kembali kepada Pemkot Bima,” jelasnya.
Hal yang sama juga terjadi pada kelurahan lain. Ada warga yang pindah, tetapi tidak melapor diri dan datanya masih tertera pada RT sebelumnya. Kondisi itu menimbulkan interpretasi berbeda dari KPU sebagai penggelembungan atau RT fiktif. (BE.20)
 

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bima memilih Kecamatan Bolo sebagai salah satu Kecamatan Tertib Administrasi dan Kependudukan (Admindu). Bolo sekaligus...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan KOMPAK menggelar workshop implementasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Adminostrasi Kependudukan (Adminduk). Kegiatan tersebut, berlangsung dua...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disudkcapil) Kabupaten Bima, Zainudin menegaskan, pembuatan KTP elektronik warga berdasar sistem dari Pemerintah Pusat. “Pembuatan KTP...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.-  Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bima, Drs Zunaiddin, MM, akan membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) di kecamatan dalam waktu...

Peristiwa

Bima, Bimakini.-  Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bima merujuk   data Pemilihan Umum (Pemilu) 2013 ke data Pemilu 2018, jumlah...