Kota Bima, Bimakini.com.- Seluruh guru yang lulus program sertifikasi di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemnag) Kota Bima wajib mengajar maksimal dan memenuhi kuota jam mengajar sesuai dengan ketentuan pengajaran sertifikasi. Hal itu diingatkan Kepala Seksi (Kasi) Mapenda Kantor Kementerian Agama (Kemnag) Kota Bima, Drs. H. A. Munir, kemarin.
Dia mengisyaratkan tidak segan-segan memberi hukuman kepada guru bersertifikasi yang tidak melaksanakan kewajibannya. Saat ini selalu ke sekolah untuk melihat tingkat kedisiplinan guru bersertifikasi, karena banyak masukan yang diterimanya ada beberapa oknum guru “nakal”.
Munir mengajak seluruh jajaran guru lingkungan Kemnag Kota Bima menjalankan kewajibannya, apalagi setelah lulus program sertifikasi.
Seharusnya dengan tunjangan sertifikasi tersebut, katanya, guru harus memotivasi dan memacu diri agar lebih baik, bukan malah menjadi teladan tidak baik bagi guru lain maupun siswa.
Katanya, guru bersertifikasi yang ditemukan “nakal” akan dilaporkan ke tingkat pusat. “Saya selalu mendapatkan laporan ada oknum guru sertifikasi yang tidak menjalankan kewajibannya, saya tidak segan-segan untuk menindaknya, bahkan saya akan melaporkan ke pusat agar mencabut tunjangannya,” ujarnya di kantor Kemnag Kota Bima.
Munir tidak ingin ada jajaran yang disorot oleh publik lantaran kinerjanya rendah. Apalagi, kewajiban guru sangat mulia yakni mendidik siswa menjadi lebih baik dan pintar untuk menyiapakan sumberdaya manusia andal. Kepala Madrasyah diwajibkan selalu melaporkan keadaan guru, terutama yang bersertifikasi. “Saya sangat berharap agar tidak ada jajaran yang dinilai buruk oleh publik, apalagi hingga tidak mengajar atau bolos, saya akan tindak tegas,” katanya.
Diakuinya, beberapa waktu lalu telah memanggil seluruh Kepala Madrasyah umum dan swasta untuk memberikan laporan keadaan guru setiap pekan. Ada beberapa guru pada Madrasyah umum yang dilaporkan terindikasi malas.
Munir berjanji akan melayakan surat teguran dan selama peneguran itu juga pembinaan dilakukan. Namun, jika tidak dirinya akan memberlakukan PP 53/2010 dan sanksi kedisiplinan lainnya.
Kepala Kantor Kemnag Kota Bima, Drs. H. Syahrir, M.Si, menjelaskan kewenangan tentang guru dan pendidikan merupakan kebijakan Seksi Mapenda. Syahrir sangat mendukung langkah yang dilakukan Seksi Mapenda dalam menciptakan guru yang lebih disiplin, terutama guru sertifikasi dalam rangka perbaikan mutu pendidikan ke depan. (BE.18)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
