Connect with us

Ketik yang Anda cari

Opini

Hari Antikorupsi dan Indeks Pelayanan Publik Kota Bima

                                          (Adi Hidayat Argubi, M.Si)**
    Peringatan Hari Antikorupsi beberapa waktu lalu yang disertai demonstrasi mahasiswa pada berbagai daerah, termasuk di Kota Bima, menyisakan cerita menarik. Negara yang mayoritas penduduknya Muslim, tetapi juga menjadi Negara yang parah menjalankan praktik korupsi. Padahal dalam ajaran agama Islam, korupsi adalah perbuatan dosa karena merugikan orang banyak.

Indeks persepsi korupsi Indonesia menempati urutan ke-118 dari 176 negara yang disurvai oleh Transparency International. Skor Indonesia tahun ini adalah 32. Peringkat ini sama dengan Republik Dominika, Ekuador, Mesir, dan Madagaskar. Peringkat Indonesia ini turun dibanding tahun lalu, yang bertengger di nomor 100 dari 182. (Hasil survey Transparency International Indonesia, 2012).
Di kawasan ASEAN, posisi Indonesia juga turun. Tahun lalu Indonesia di atas Filipina, tahun ini melorot ke bawahnya. Negara tetangga seperti Singapura, Brunei Darussalam, dan Thailand, jauh di atas posisi Indonesia. Bahkan, Singapura menempati urutan ke-5 dunia. Indonesia hanya lebih baik dibanding Vietnam dan Myanmar di kawasan ASEAN. Hal yang menyedihkan, negeri ini berada di bawah Timor Leste, republik yang baru merdeka dari Indonesia pada 1999.
Hasil ini senada dengan hasil rilis KPK yang telah melakukan survai integritas pelayanan publik yang juga menempatkan Kota Bima sebagai satu dari 16 Pemerintah Daerah yang masuk kategori integritas pelayanan publik terendah yang rentan terjadi tindak pidana korupsi (Sumber: Bimakini.com edisi kamis 13 Desember 2012). Ada beberapa indikator untuk mengukur indeks persepsi ini.
Menurut Suprapdiono (2012), Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi, Korupsi pelayanan publik paling utama, mencakup perizinan, pertanahan, beacukai, pajak, penegakan hukum serta ketenagakerjaan. Survei dilakukan terhadap pelaku usaha di Indonesia. Tetapi, masalahnya Indonesia belum punya aturan tentang korupsi di kalangan swasta, yang komponen pengukurannya paling tinggi. KPK mencatat selama enam tahun terakhir korupsi Indonesia merugikan negara Rp 39,3 triliun. Uang sebanyak ini bisa dipakai untuk membiayai 68 juta anak Indonesia mendapatkan pendidikan sekolah dasar gratis.
Berangkat dari hal inilah makanya penulis mengatakan bahwa korupsi adalah sebuah dosa besar karena merugikan orang banyak. Ironinya lagi adalah hal ini terjadi di sebuah Negara yang menjalanankan syariat atau tuntunan Islam.
Berdasarkan kondisi ini, maka perlu dicari formulasi strategi untuk meminimalisasi tindak korupsi, termasuk di Kota Bima. Dalam rangka optimalisasi pencegahan korupsi, maka harus ada upaya kolektif dari berbagai komponen masyarakat, agar berupaya menelusuri akar permasalahan korupsi pada sektor pelayanan publik serta mendorong dan membantu lembaga publik menyiapkan upaya-upaya pencegahan korupsi yang efektif pada wilayah dan layanan yang rentan terjadinya korupsi. Salah satu caranya dengan melakukan  “Survai Integritas Sektor Publik” yang telah dilakukan KPK. Survai seperti ini perlu dilakukan dalam rangka untuk terus memantau sejauhmana efektivitas pengendalian terjadinya korupsi di layanan publik sebagai mekanisme check and balance antara penyedia dan pengguna layanan publik. Survai ini sekaligus memberi peringatan awal kepada instansi pusat, instansi vertikal, maupun pemerintah daerah untuk terus melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas dalam
kegiatan layanan publiknya.
KPK akan terus melakukan pemantauan terhadap berbagai sektor pelayanan publik yang ada di instansi pusat maupun daerah. Selama ini, perilaku korupsi di daerah kurang begitu disoroti karena lebih fokus pada korupsi di Pusat, padahal praktik korupsi di daerah justru lebih hebat dibandingkan di Pusat.
Strategi pemberantasan korupsi sudah saatnya memasukkan upaya penguatan sistem integritas yang diterapkan di setiap tingkat elemen bangsa dan pemangku kepentingan agar pemberantasan korupsi dapat lebih sistematis, terstruktur, dan komprehensif. Strategi ini sebagai solusi mendasar bagi masalah pemberantasan korupsi dan untuk menciptakan tatakelola pemerintahan yang baik (good governance) di Indonesia. Tetapi masalahnya adalah praktik korupsi yang dilakukan baik di pusat dan daerah  juga lebih sistematis, terstruktur, dan komprehensif .
Menurut salah satu pimpinan KPK, yakni Busyro Muqoddas  bahwa “dalam strategi pemberantasan korupsi  harus melibatkan berbagai pilar, di antaranya legislatif, eksekutif, yudikatif, partai politik, lembaga pengawas, media, sektor swasta, dan masyarakat sipil, karena interdependensi antara pilar-pilar tersebut masih kurang”. Lebih lanjut dia menyatakan bahwa “Pemberantasan korupsi tidak dapat hanya mengandalkan aspek penegakan hukum,” ujarnya. Oleh karena itu, lanjut Busyro, integritas merupakan keselarasan antara nilai individu, nilai organisasi, nilai lingkungan, nilai nasional, dan nilai universal.
Pernyataan Busyro Muqoddas ini menurut penulis masih bersifat normatif ideal, karena menurut penulis justru perilaku-perilaku korupsi sudah menggurita pada berbagai elemen masyarakat, seperti legislatif, eksekutif, yudikatif, partai politik, lembaga pengawas, media, sektor swasta, dan lebih parah lagi masyarakat sipil.
Di level legislatif, semua masyarakat sudah mengetahui bagaimana perilaku-perilaku korup anggota Dewan yang terlibat dalam mafia anggaran beberapa waktu yang lalu, misalnya kasus  Hambalang dan Wisma atlet yang melibatkan anggota legislatif dan eksekutif. Kondisi di daerah seperti halnya di Kota Bima juga tidak bisa dikatakan steril dalam realitas praktik menyimpang ini. Lembaga-lembaga pengawaspun seperti halnya inspektorat seolah-olah berada pada lingkaran setan korupsi dan bahkan disinyalir menjadi kepanjangan tangan dalam memuluskan perilaku korupsi.
Berbicara partai politik sama saja dengan legislatif dan eksekutif, karena kepentingan dan tangan-tangan Parpol begitu sangat kuat tertanam dalam permainan anggaran eksekutif-legislatif. Pada bidang hukum juga tidak jauh berbeda, seperti di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan yang seharusnya steril dari praktik yang tidak terpuji menjadi sarang besar praktik penyimpangan yang berujung dengan “sara’a loa diato warasi piti”.
Mentalitas aparat dan digandengkan dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat menjadikan praktek-praktek penyuapan atau korupsi tidak mudah dihapus. Dilihat dari sisi masyarakat, praktek menyimpang dalam bentuk korupsi juga menjadi pemandangan yang sering dijumpai. Kondisi ini diperparah lagi dengan moralitas media massa yang kita anggap streril dari praktiek menyimpang, juga seolah berada pada lingkaran setan korupsi dengan menjual berita dan media dengan imbalan uang yang berarti melegalkan suap/korupsi.
Bagaimana mungkin kita bisa mengendalikan penyuapan atau korupsi apabila dari urusan yang sangat kecil semua orang sudah biasa menyuap? Tanpa disadari, semua warga yang selalu menyediakan uang ekstra kepada para aparat birokrasi publik sebenarnya juga memperparah meluasnya korupsi di Indonesia. Publik di Indonesia tampaknya masih bersikap mendua ketika menyampaikan pendapat mereka tentang suap. Sebagian menganggap bahwa suap harus diberantas dan pelakunya harus dihukum berat. Tetapi sebagian menganggap bahwa suap tidak ada bedanya dengan hadiah atau tanda terima kasih. Sementara itu sebagian lagi mengatakan bahwa suap merupakan cara yang harus ditempuh untuk melancarkan urusan. Bagaimana korupsi bisa diberantas? Wallahualam….

Guru Produktif Pariwisata, Wakasek Kesiswaan SMKN 1 Kota Bima
dan Dosen STISIP Mbojo Bima

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

CATATAN KHAS KMA

  ‘’SAYA mau tes daya ingat pak KMA,’’ katanya kepada saya suatu waktu. KMA itu, singkatan nama saya. Belakangan, semakin banyak kawan yang memanggil...

CATATAN KHAS KMA

SAYA belum pernah alami ini: handphone tidak bisa dipakai karena panas. Bukan hanya sekali, Tetapi berkali-kali. Juga, bukan hanya saya, tetapi juga dua kawan...

CATATAN KHAS KMA

CATATAN Khas saya, Khairudin M. Ali ingin menyoroti beberapa video viral yang beredar di media sosial, terkait dengan protokol penanganan Covid-19. Saya agak terusik...

Berita

SEPERTI biasa, pagi ini saya membaca Harian  BimaEkspres (BiMEKS) yang terbit pada Senin, 10 Februari 2020. Sehari setelah perayaan Hari Pers Nasional (HPN). Mengagetkan...

CATATAN KHAS KMA

ADALAH Institut Perempuan untuk Perubahan Sosial (InSPIRASI) NTB pada 7 Desember 2019 lalu, mencanangkan gerakan Save Teluk Bima. Kegiatan dua hari itu, menjadi heboh...