Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Hendak Buang Janin Bayi, Bidan dan Dua Warga Dibekuk

Kota Bima, Bimakini.com.-Setelah kasus penguburan janin bayi terungkap di Kelurahan Dara, kini kasus sejenis muncul di kawasan Ina Hami Kecamatan Wawo Kabupaten Bima. Rabu (19/12) sekitar pukul 11.30 WITA, aparat Kepolisian membekuk tiga warga saat hendak membuang janin bayi di pinggir jalan pegunungan Wawo itu.

Mereka adalah A (21), warga Desa Wawo Maria Kecamatan Wawo yang diduga ibu dari janin bayi, berikut kakaknya MG (24) yang ikut membantu dan bidan M, asal Kecamatan Bolo. Saat itu, Polisi mengamankan janin bayi yang dibungkus dengan tas berwarna coklat dan dimasukan ke dalam sadel sepeda motor.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), IPTU Welman Fery, mengungkapkan penangkapan ketiga orang itu bermula dari informasi warga yang diterima Polisi Sektor Wawo. Saat itu diinfokan bahwa A yang belakangan mengaku masih berstatus mahasiswa kesehatan di Mataram itu akan  mengaborsi. Nah, berdasarkan informasi itu, Polisi selama satu hari mengintai di kos-kosan, Kelurahan Sadia Kota Bima.
Di dalam kamar kos tersebut, terangnya, A dibantu bidan M mengakhiri nyawa calon bayi yang baru berusia sekitar 6,5 bulan. Usai aborsi, A dibantu M dan saudaranya MG merencanakan untuk membuang mayat janin bayi yang diidentifikasi berjenis kelamin laki-laki ke areal jalan lintas Negara, Ina Hami Kecamatan Wawo.
Dijelaskannya, saat hendak membuang itulah ketiganya tidak bisa berkutik dan disergap Polisi bersama mayat janin bayi yang dimasukan kedalam sadel motor terbungkus tas berwarna coklat.
“Saat ini ketiganya masih diperiksa dan dimintai keterangan oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Janin bayi sudah kita bawa ke RSUD Bima untuk diotopsi,” ungkap Welman, Rabu siang.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, tambahnya, mayat janin bayi itu diduga sengaja diaborsi lantaran merupakan hasil hubungan gelap A. MG berperan membantu A untuk membuang janin bayi, sedangkan bidan M berperan menggugurkan janin bayi karena tergiur dengan upah Rp2,5 juta.
Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 346 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara, karena diduga sengaja telah mengakhiri nyawa janin bayi.
Pantauan Bimakini.com, hingga Rabu sore ketiganya  masih diperiksa oleh unit PPA Polres Bima Kota. Hanya saja, pemeriksaan berlangsung secara tertutup dan tidak bisa dipublikasikan awak media. Mayat janin bayi usai diidentifikasi oleh Polisi langsung dibawa ke RSUD Bima untuk diotopsi. (BE.20)
 

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Wali Kota Bima, H Muhammad Lutfi, SE membuka Pelatihan Midwifery Update (MU) gelombang pertama di Arema Waterboom, Jum’at (27/8). Pelatihan diikuti...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini. – Warga Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu dihebohkan dengan penemuan janin bayi diduga hasil aborsi dilantai mini market Desa Sori Utu, Rabu (18/11)....

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Kasus dugaan penganiayaan terjadi di persimpangan Desa Talabiu Kecamatan Woha Kabupaten Bima, Senin (27/3) sekira pukul 18.30 WITA.  Oknum anggota Kepolisian Sektor...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Dalam waktu sehari, terjadi kehilangan dua sepeda motor milik warga, Jumat (30/09) lalu. Yakni di Kelurahan Mande Kecamatan Mpunda Kota Bima...

Peristiwa

Kota Bima, Bimakini.com.- Rasa bahagia tergurat di wajah Siti Matwah (35), warga Kelurahan Kumbe Kecamatan Rasanae Timur, Sukreni (27) warga Desa Pesa Kecamatan Wawo...