
Ilustrasi : Logo IBI
Kota Bima, Bimakini.com.- Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kota Bima bereaksi keras terhadap dugaan keterlibatan bidan M, dalam kasus aborsi di Kelurahan Sadia. IBI menegaskan praktik aborsi merupakan pelanggaran Kode Etik Profesi Kebidanan. Apabila terbukti bisa berujung pada pencabutan ijin praktik.
Demikian disampaikan Ketua IBI Kota Bima, Faujiati, S.Keb, saat dihubungi Bimakini.com, Kamis (20/12), menanggapi kasus aborsi yang diungkap Polres Bima Kota dan diduga melibatkan bidan yang bekerja di Kota Bima.
Menurut Faujiati, dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) IBI mengatur pemberian sanksi akibat pelanggaran Kode Etik bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis hingga pencabutan ijin praktik. Namun, sanksi itu diberikan berdasarkan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Hanya saja, diakuinya, hingga kini belum bisa memastikan kejelasan identitas dan tempat dinas oknum bidan M, yang diduga terlibat karena dalam pemberitaan sejumlah media hanya disebut inisialnya saja. IBI juga belum pernah menerima informasi dari pihak Kepolisian mengenai pelaku jika memang bertugas di Kota Bima.
Untuk itu, IBU masih ragu soal wilayah tugas oknum M sehingga tidak mungkin bisa menindak karena identitasnya saja belum diketahui jelas. Masalahnya, ada bidan yang berinisial M, tetapi bukan berasal dari Bolo dan ada bidan berinisial M asal dari Bolo, tetapi tidak bertugas di Kota Bima.
“Kami juga baru dapat informasi itu hari ini dan langsung dipanggil Sekretaris Dikes untuk mengelarifikasi. Kita harus tahu dulu yang melakukan itu siapa baru bisa ambil tindakan,” ujarnya dihubungi melalui telepon seluler, Kamis. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
