Kota Bima, Bimakini.com.- Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyerahkan berkas kasus dugaan korupsi dana sertifikasi guru yang melibatkan Drs. H. Yaman, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemnag) Kabupaten Bima, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Daerah Mataram. Demikian diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Edi Tanto Putra, SH, Kamis (20/12).
Dikatakannya, setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, berkas perkara sudah rampung dan pihak JPU menyerahkan berkas tersebut pada pihak Pengadilan Tipikor Daerah Mataram, Rabu (19/12). Sebelumnya, pihak Kejaksaan menjanjikan pelimpahan berkas perkara itu pada pekan ini.
Katanya, Yaman didakwa dengan Undang-Undang (UU) Korupsi pasal 2 dan 3 dengan ancaman hukuman minimal 1-4 tahun penjara. Berkaitan sidang perdana, Edi mengaku belum menerima informasi dari pihak Tipikor. “Kami sudah menyerahkan, berkaitan dengan kapan sidangnya kami masih menunggu surat dari Tipikor,” ujarnya.
Kasus itu melibatkan banyak saksi, namun Edi enggan menyebutkannya dengan alasan tertentu. Tiga terdakwa lainnya yang sudah menjalani sidang, yakni Fifi, Muis, dan Jufri, akan mengikuti sidang tahap selanjutnya pekan depan.
Dia berharap agar proses penyelenggaraan hukum di wilayah Bima bisa lancer dalam rangka penegakan supremasi hukum. (BE.18)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
