Kota Bima, Bimakini.com.-Penanganan kasus Narkoba yang melibatkan pelajar Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Kecamatan Sape, AF (17) dan petani, HR (21) warga RT05 RW02 Desa Oi Maci Kecamatan Sape, saat ini masih diproses dan belum ditetapkan menjadi tersangka. Kepolisian masih mendalami dan mengembangkan keterlibatan keduanya.
Demikian dijelaskan Kapolres Bima Kota, AKBP Kumbul KS, S.IK, SH, saat ditemui Bimakini.com di Mapolresta, Rabu (26/12).
Kapolres mengungkapkan keduanya ditangkap di perkebunan Oi Maci sekitar pukul 11.00 WITA, Selasa (25/12) lalu. Penangkapan pelaku berawal dari informasi warga yang menyatakan bahwa mereka sedang menggelar pesta Narkoba.
Aparat Kepolisian Polres Bima Kota dibantu Polisi Sektor Sape kemudian menggerebek pelaku dan menemukan barang bukti (BB) satu poket ganja kering. Mengenai peran keduanya untuk sementara diduga sebagai pengguna.
Seperti diberitakan sebelumnya, HR diduga sebagai pemilik Narkoba dan memanfaatkan AF yang masih dibawah umur untuk berperan sebagai perantara atau kurir.
Ternyata, HR telah menjadi target operasi karena diduga sudah sering menjalankan aksi kejahatannya. Selasa siang sekitar pukul 14.00 WITA keduanya digelandang ke Satuan Narkoba Polres Bima Kota dan hingga kini masih diamankan. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.