Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Kasus Pembunuhan di Parangina, Tersangka Tunggal

Kota Bima, Bimakini.com.-Berdasarkan hasil pemeriksaan, aparat Kepolisian menetapkan BR sebagai tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Arjuna (31), warga Desa Parangina Kecamatan Sape.

Kepada penyidik, tersangka BR mengakui menghabisi nyawa korban sendirian menggunakan senjata tajam.
Kapolres Bima Kota, AKBP Kumbul KS, S.IK, SH, mengungkapkan penetapan BR sebagai tersangka dilakukan sehari usai penangkapan dan pemeriksaan terhadap pemuda Parangina itu. Hal itu sekaligus menepis informasi bahwa korban tewas akibat dikeroyok. Motif pembunuhan yang dilakukan tersangka karena dendam akibat keponakannya diduga dipukuli korban.
      Katanya, saat penangkapan  dibantu warga di pegunungan Riamau Kecamatan Wawo, Jumat lalu. Usai penangkapan, tersangka igiring ke Mapolres Bima Kota untuk menghindari emosi keluarga korban. Keberadaan tersangka sempat tidak dipercayai oleh warga Naru dan Keluarga korban sehingga saat itu ingin mendatangi Polres Bima Kota.
Namun, setelah menjelaskan dengan menunjukkan foto, barulah warga percaya dan tidak datang.
Kini tersangka sedang ditahan untuk menjalani proses hukum. Tersangka juga direncanakan akan dibawa ke Polda NTB untuk menjalani tes kejiwaan.
Tes tersebut untuk mengetahui kondisi kejiwaan tersangka mengalami gangguan atau tidak karena telah menghabisi korban dengan cara sadis. “Tersangka kita jerat dengan pasal berlapis yakni pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam,” terang Kapolres, Rabu lalu.
Dalam kasus tersebut, Kepolisian telah memeriksa lima saksi, termasuk istri dan keluarga korban.
Dalam kasus dengan korban tiga warga Naru yang terluka bakar ketika hendak membakar rumah kakak tersangka, akan diproses apabila sudah ada laporan masuk dari pihak yang dirugikan.
    Ketiga korban yang terluka bakar yakni Muhtar (25), Suhardin (28) dan Amir, usai kejadian mereka dirawat di RSUD Bima karena kondisinya parah.   
Sebelumnya, BR diduga mengeksekusi Arjuna hingga tewas setelah membacok kaki dan bagian belakang leher korban. Arjuna tidak berkutik dan tewas di lokasi kejadian. Ekspresi kemarahan keluarga korban di Naru dilakukan dengan merusak rumah BR pada Kamis malam.
Aksi masih berlanjut pada Jumat siang pascapenguburan Arjuna. Massa yang membawa beragam senjata tajam mendatangi Parangina dan membakar rumah Khalik, kakak BR. Tidak ada reaksi perlawanan dari keluarga BR dan      warga Parangina saat insiden itu. (BE.20)
 

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, SIK, SH, menyampaikan apresiasi kepada Polsek Lambu dan Polsek Sape atas respon cepatnya dalam menangani...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-  Seorang pemuda, Satria, 20 tahun, warga Desa Rasabou, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, tewas setelah ditombak dan tebas dengan parang....

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Satuan Reserse Kriminal Polres Bima Kota akhirnya menetapkan empat tersangka dalam kasus penganiayaan yang berujung hilangnya nyawa salah seorang warga di...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Kasus penganiayaan satu keluarga terjadi di Desa Saro, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, Selasa 6 Februari 2024, sekitar pukul 23.00 Wita. Satu...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Diduga gara-gara protes celana yang dibelinya kebesaran, seorang bocah 12 tahun, Mursalin, asal Desa Rupe, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, tewas ditangan  kakak...