Kota Bima, Bimakini.com.-Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima telah menandatangi Surat Kerjasama Khusus (SKK) dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bima untuk menangani kasus konsumen yang menunggak pembayaran rekening air. Tercatat sebanyak 11 konsumen dengan total tunggakan sekitar Rp30 juta hingga kini belum terselesaikan.
“Penandatanganan SKK itu telah dilakukan pada tanggal 21 November 2012 lalu dan sejak itu kasusnya mulai kita tangani,” jelas Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Perdatun) Kejari Raba Bima, Pintono, SH kepada Bimakini.com, Rabu.
Pintono menjelaskan pascapenandatanganan SKK, pihaknya telah membuat telaah kasus dan tindaklanjut tunggakkan rekening macet tersebut dengan menunjuk Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang terdiri dari tiga orang yakni Indrawan, SH, Edi Setiawan, SH dan dirinya sendiri.
Tim JPN yang ditunjuk akan bertugas menindaklanjuti dengan proses litigasi dan non-litigasi di luar Pengadilan. Artinya, perkara perdatanya tidak ditangani melalui proses hukum Pengadilan. Semua konsumen yang tercatat masih menunggak tersebut segera dipanggil guna meminta klarifikasi dan pembayaran kerugian negara.
Katanya, apabila dalam proses pemanggilan itu konsumen tidak bersedia memenuhi tuntutan untuk melunasi tunggakan, maka JPN bisa mengarahkan persoalan itu kepada proses hukum dan menuntut konsumen. Hanya saja, Pintono enggan membeberkan secara detail siapa saja nama konsumen yang dimaksud. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.