Kota Bima, Bimakini.com… Akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Mbojo Bima, Muhammad Irfan, M.Si, mendesak Wali Kota Bima, HM. Qurais, melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dan Inspektorat segera memroses Kepala BKP2, Ir. Darwis, menyusul protes dan mogok kerja bawahannya.
Menurutnya, jika terbukti ada pemotongan dana seperti itu sangat disayangkan. Kuat dugaan pemotongan itu terjadi, karena sangat tidak mungkin pegawai mogok selama dua hari jika tanpa sebab. Sebagai pemimpin yang baik, tidak seharusnya memotong insentif bawahannya, termasuk dugaan mengambil segala kegiatan.
“Kalau memang demikian, pegawai BKP2 dipindahkan saja ke tempat lain karena Kepala BKP2 diduga bisa dan mampu mengerjakan sendiri seluruh kegiatan di kantornya,” ujarnya Sabtu (1/12) di kampus setempat.
Katanya, memotong insentif bawahan merupakan tindakan merampas hak orang lain dan Wali Kota sebaiknya memrosesnya secara administrasi berdasarkan PP 53/2010. Jika memungkinkan segera dilimpahkan ke ranah hukum.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah pegawai BKP2 Kota Bima mogok kerja. Mereka memrotes sikap pimpinan karena diduga sering memotong anggaran kerja dan insentif pegawai setiap kegiatan. Akibat aksi itu, suasana kantor BKP2 selama dua hari terakhir terlihat sepi.
Bahkan, pantauan Bimakini.com.., Jumat (30/11) pagi beberapa ruangan nyaris tidak ada pegawai yang menempatinya. Informasi yang dihimpun dari sumber menyatakan, aksi mogok kerja itu dilakukan agar pimpinan mereka bisa mengevaluasi kinerjanya selama ini.
Namun, Kepala BKP2 Kota Bima, Ir. Darwis, membantah jika stafnya mogok kerja. Ketidakhadiran pegawai tidak berkaitan dengan persoalan apa-apa, melainkan karena jumlah pegawai yang hanya 27 orang saja.
Diakuinya, beberapa pegawai sedang ijin cuti, ada yang ijin sakit, dan ada yang tugas dinas ke luar daerah. “Saya nggak melihat ada pegawai yang mogok kerja. Tetapi memang karena jumlahnya hanya 27 orang,” terangnya, Jumat pagi.
Mengenai pemotongan yang dikeluhkan para pegawainya di setiap kali kegiatan, dibenarkannya. Namun, dia menepis jika pemotongan itu untuk kepentingan pribadi. “Pemotongan SPPD itu memang sudah saya beritahukan sejak awal untuk dipergunakan pada kegiatan sosial, seperti gotong-royong atau MTQ dan tidak bersifat memaksa,” jelasnya. (BE.18)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.