Kota Bima, Bimakini.com.- Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bima menagih janji Wali Kota Bima, HM. Qurais, yang akan mengalokasikan dana senilai Rp150 juta untuk biaya operasional organisasi kaum muda itu. Namun, hingga kini janji itu belum direaliasikan.
Ketua DPD KNPI Kota Bima, Syarifuddin Laquy, SH, kepada wartawan Rabu mengaku akibat tidak direalisasikannya dana itu, selama satu tahun lebih sejumlah program KNPI terhambat. Tidak hanya itu, KNPI kerap mendapat sorotan dari berbagai Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) dibawah naungan KNPI karena dianggap telah menghabiskan anggaran tersebut.
Padahal, katanya, jangankan untuk menggunakannya, pencairannya saja belum dilakukan. Untuk itu, dia menyesalkan janji Wali Kota Bima yang pernah disampaikan pada beberapa kesempatan sebelumnya seperti saat kegiatan bulan menanam akhir tahun 2011 lalu di Lawata.
Saat itu, diakuinya, Wali Kota menjanjikan untuk menaikan anggaran KNPI dari Rp150 juta menjadi Rp200 juta dan dialokasikan dalam APBD Perubahan tahun 2012 pada pos dana hibah. Dalam perjalanannya, alokasi dana untuk KNPI sempat dicatat dalam APBD murni sebesar Rp150 juta, meski tidak sesuai janji untuk menaikan.
Namun, kenyataanya ketika dicek dalam APBD perubahan alokasi dana itu tiba-tiba tidak ada lagi. KNPI setelah itu berkoordinasi dengan Sekda selaku Ketua Tim Penyusun Keuangan dan Aggaran Daerah (TPKAD) serta Wakil Wali Kota, yang juga Ketua MPI DPD KNPI Kota Bima.
Saat itu, katanya, diberitahukan bahwa dana KNPI sudah dianggarkan bersama dana hibah di Dinas Dikpora Kota Bima.
Setelah dicek di Dinas Dikpora, harus menunggu lagi pelaporan keuangan dinas setempat yang belum tuntas. Ketika dikonsultasikan kembali untuk memertanyakan pencairannya ke DPPDKAD, justru diinformasikan tidak bisa dicairkan karena salah pos anggaran.
Anehnya lagi, kata Syarif, staf keuangan DPPKAD mengaku tidak ada kode rekening KNPI dan yang ada hanya untuk KONI dan Pramuka saja. Dia pun memerintahkan Sekretaris Umum KNPI agar menanyakan langsung kepada Kepala DPPKAD, tetapi justru mendapat jawaban berbeda. Yakni mengakui dana KNPI ada, tetapi harus segera mengurus bahan hingga 15 Desember 2012 mendatang jika tidak akan hangus.
“Kami merasa dilecehkan, kalau memang tidak ingin mengalokasikan dana untuk kepemudaan, seharusnya tidak perlu berjanji, karena itu namanya kebohongan publik,” tegas Syarif di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Amanah didampingi sejumlah pimpinan KNPI.
Katanya, mengacu kepada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan anggaran khusus untuk kepemudaan. Apabila itu tidak direalisasikan, Wali Kota Bima tidak melaksanakan amanah UU tersebut.
“Untuk itu, jika hal ini tidak segera diindahkan oleh Pemerintah Kota Bima maka kami akan menempuh jalur hokum, baik itu pidana maupun perdata,” tegas Syarif.
Pemkot Bima melalui Kasubag Humas dan Pemberitaan pada Bagian Humas dan Protoko Setda, Ihya Gazali, S.Sos yang dikonfirmasi mengatakan, bahwa seharusnya masalah tersebut tidak selalu menyoroti pemimpin daerah. Pejabat teknis yang membidangi mestinya segera mengoordinasikan apa sebenarnya yang menjadi permasalahan, sehingga tidak memicu kesan tidak baik bagi institusi pemerintahan.
Apalagi, katanya, sorotan itu mengarah pada kebijakan pemimpin daerah. Kalaupun terjadi kesalahan teknis, seharusnya pejabat teknis dapat menjelaskan kendala yang dihadapi untuk menghindari tudingan yang tidak benar.
”Coba kita tanyakan dulu pada tim teknis, yang pasti tidak ada niat pemerintah terkesan sengaja menghilangkan anggaran yang sudah ada. Hanya saja, mungkin terjadi kesalahan tehnis,” terangnya melalui telepon seluler. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.