Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Komisi A: Aturan Pengurusan Akta tidak Jelas

Kota Bima, Bimakini.com.-Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Darh (DPRD) Kota Bima mengakui aturan mengenai prosedural dan mekanisme pembuatan akta kelahiran yang diterapkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) masih belum jelas. Terutama mengenai syarat dan biaya pembuatan. Hal itu dinilai menjadi penyebab banyaknya keluhan masyarakat.

“Harus diakui, sosialisasi mengenai aturan tersebut sangat kurang, sehingga wajar terjadi miss (kesalahpahaman) masyarakat,” kata Anwar Arman, SE, anggota Komisi A DPRD Kota Bima, Kamis lalu saat menfasilitasi audiensi sejumlah warga dengan Disdukcapil di ruangan Banggar.
Menurut Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, Disdukcapil harus menerbitkan aturan yang jelas mengenai penetapan besar biaya yang dikeluarkan untuk mengurus akta kelahiran, sehingga masyarakat tidak bingung dengan munculnya sejumlah pungutan saat proses pembuatan. “Kalau ada aturan, masyarakat kan jelas mengeluarkan uangnya untuk apa sehingga tidak menilai itu pungutan liar,” ujarnya.
Mengenai aturan digratiskannya pembuatan akta kelahiran untuk anak usia 0 hingga 1 tahun,  semestinya intensif disosialisasikan kepada masyarakat hingga tingkat Rukun Tetangga (RT). Sat itu, soal itu masih banyak yang belum mengetahuinya. Dikuartikan masyarakat justru mengeluarkan uang karena tidak mengetahui aturan tersebut.
Diingatkannya, ketidaktahuan masyarakat juga ujarnya bisa dimanfaatkan pihak yang ingin mengambil keuntungan. Untuk itu, Disdukcapil diminta mengevaluasi dan meningkatkan sosialisasi. 
Dia juga meminta agar memberikan perhatian khusus kepada warga tidak mampu dalam hal pengurusan akta. Bila perlu warga tidak mampu harus dibebaskan dari biaya. “Kami di DPRD siap mem-back up anggaran yang diperlukan untuk membantu hal tersebut,” kata Anwar. (BE.20)   
 

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Ekonomi

Bima, Bimakini.com.- Pengadaan  bibit   kedelai  bagi  petani untuk Musim Kemarau (MK) I tahun 2016 beberapa waktu lalu yang dilakukan  sejumlah penangkar,  bukan sepenuhnya kesalahan...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.com.- Setelah duakali diundang tidak hadir, akhirnya pejabat Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, dan Hortikultura menghadiri rapat bersama Komisi II DPRD Kabupaten Bima, Senin...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.com.- Komisi II DPRD Kabupaten Bima siap menindaklanjuti pengaduan para pedagang pasar Tente. Di depan puluhan pedagang pasar Tente,  mereka menjanjikanakan turun mengunjungi...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.com.-      Pemerintah Kabupaten Bima sudah menerapkan lima hari kerja sejak sebulan terakhir. Pemantauan terhadap kepatuhan Satuan Kerja Perangkat daerah dan Unit Pelaksana ...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.com.- Anggota Kompi Sub-Den 1 Detasemen A Brimob Bima, Brigadir E, kembali diduga ditembak orang tidak dikenal. Sebelumnya kasus yang sama terjadi...