Kota Bima, Bimakini.com.-Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Darh (DPRD) Kota Bima mengakui aturan mengenai prosedural dan mekanisme pembuatan akta kelahiran yang diterapkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) masih belum jelas. Terutama mengenai syarat dan biaya pembuatan. Hal itu dinilai menjadi penyebab banyaknya keluhan masyarakat.
“Harus diakui, sosialisasi mengenai aturan tersebut sangat kurang, sehingga wajar terjadi miss (kesalahpahaman) masyarakat,” kata Anwar Arman, SE, anggota Komisi A DPRD Kota Bima, Kamis lalu saat menfasilitasi audiensi sejumlah warga dengan Disdukcapil di ruangan Banggar.
Menurut Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, Disdukcapil harus menerbitkan aturan yang jelas mengenai penetapan besar biaya yang dikeluarkan untuk mengurus akta kelahiran, sehingga masyarakat tidak bingung dengan munculnya sejumlah pungutan saat proses pembuatan. “Kalau ada aturan, masyarakat kan jelas mengeluarkan uangnya untuk apa sehingga tidak menilai itu pungutan liar,” ujarnya.
Mengenai aturan digratiskannya pembuatan akta kelahiran untuk anak usia 0 hingga 1 tahun, semestinya intensif disosialisasikan kepada masyarakat hingga tingkat Rukun Tetangga (RT). Sat itu, soal itu masih banyak yang belum mengetahuinya. Dikuartikan masyarakat justru mengeluarkan uang karena tidak mengetahui aturan tersebut.
Diingatkannya, ketidaktahuan masyarakat juga ujarnya bisa dimanfaatkan pihak yang ingin mengambil keuntungan. Untuk itu, Disdukcapil diminta mengevaluasi dan meningkatkan sosialisasi.
Dia juga meminta agar memberikan perhatian khusus kepada warga tidak mampu dalam hal pengurusan akta. Bila perlu warga tidak mampu harus dibebaskan dari biaya. “Kami di DPRD siap mem-back up anggaran yang diperlukan untuk membantu hal tersebut,” kata Anwar. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.