Kota Bima, Bimakini.com.- Korupsi merupakan musuh bersama (the common enemy) masyarakat dunia. Penyakit yang dinilai telah menjangkiti hampir semua negara atau mendunia. Praktik korupsi itu sudah berlangsung sejak jaman kekaisaran Romawi hingga negara Adidaya saat ini. Indonesia termasuk salah satu negara yang terkena wabah tersebut.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Basrief Arief, saat upacara peringati Hari Anti-Korupsi Internasional yang dibacakan pelaksana tugas sementara (Plts) Kejaksaan Negeri Raba Bima, Pintono, SH, Minggu (9/12) pagi.
Katanya, tidak mengherankan bila lembaga seperti Transparancy International secara konsisten menempatkan Indonesia sebagai salahsatu negara peringkat rendah melalui penerbitan indeks tahunan Corruption Perception Index (CPI). Pada tahun 2011, Indonesia menempati skor CPI sebesar 3,0 naik 0,2 dibanding tahun selamanya sebesar 2,8.
“Dalam indeks tersebut Indonesia berada pada peringkat ke-100 bersama 11 negara lainnya,” ungkap Pintono.
Dikatakannya, melihat praktek-praktek korupsi terus berkembang sejalan dengan perkembangan teknologi dan modus yang digunakan juga semakin canggih serta kompleks hingga bersifat lintas negara, maka strategi nasional dan rencana aksi pemberantasan korupsi tahun 2010 hingga 2025 disesuaikan dengan berbagai kebutuhan sehingga akan mempermudah dalam pelaksanaannya.
Untuk itu, momentum hari Anti Korupsi Internasional tahun ini Kejaksaan menilai tema “Berani Jujur Hebat, Kita Berantas Korupsi secara Profesional, Proporsional, dan Berhati Nurani” sangat tepat dan relevan. Tepat, karena di tengah peradaban yang serba materi saat ini keberanian untuk mengungkap sesuatu kebenaran merupakan suatu barang langka. “Korupsi kian masif terjadi disebabkan karena masih sedikit yang berani melawan,” ujarnya.
Dianggap relevan, karena pemberantasan korupsi merupakan salahsatu prioritas utama dalam kebijakan pemerintah serta menyadari dampak korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, akan tetapi juga melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas. Sejalan dengan tema itu, maka pencegahan korupsi harus dilakukan lebih intensif, efektif dan mendasar.
Dijelaskannya, kebijakan pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia telah memasuki babak baru dengan kehadiran strategi nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi yang mengakomodasi tiga pilar antikorupsi, yakni pemerintahan dalam arti luas, masyarakat madani dan dunia usaha.
Selain menggelar upacara, dalam memeringati Hari Anti-Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima menggelar aksi simpatik dalam bentuk pembagian mawar dan stiker bertuliskan pesan moral terhadap bahaya korupsi itu. Kegiatan itu dilaksanakan di depan kantor Kejari setempat dan perempatan eks kantor Pemerintah Kabupaten Bima.
Aksi simpatik tersebut dalam rangka membangun kesadaran masyarakat terhadap korupsi. Setangkai mawar dan stiker dibagikan kepada masing-masing pengendara yang melintas di lokasi setempat. Kegiatan itu melibatkan sejumlah komponen yakni aktivis gerakan, mahasiswa, dan pers. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.