Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

KPU: Perang Baligo saat ini, bukan Pelanggaran

Kota Bima, Bimakini.com.-Jadwal kampanye Pemilu Wali dan Wakil Wali Kota Bima tahun 2013 mendatang belum dinyatakan dimulai oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima. Namun, “perang” baligo dan spanduk sudah ramai menghiasi hampir setiap sudut jalan. Isi pesannya meminta dukungan untuk calon Wali dan Wakil Wali Kota Bima. Apakah hal itu bukan pelanggaran aturan Pemilu atau “mencuri” start kampanye?

Demikian pertanyaan sejumlah peserta Sosialisasi Perundang-undangan Pemilu Wali, Wakil Wali Kota serta Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, yang dihelat KPU Kamis (6/12) di aula SMKN 3. Acara tersebut diikuti oleh semua Kepala Sekolah tingkat Sekolah Dasar hingga Menengah.
Menanggapi hal itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Bima, Firman, SE, M.AP, mengaku bahwa “perang” baligo dan spanduk saat ini bukanlah dikategorikan bagian kampanye, melainkan sosialiasi diri. Hal itu karena KPU secara resmi telah menetapkan jadwal khusus kampanye dan saat ini kampanye belum dimulai.
Itu berarti, jelas Firman, sosialisasi diri dalam bentuk baligo, spanduk, atau stiker saat ini tidak dikatakan sebagai pelanggaran kampanye. Baru dikatakan pelanggaran apabila KPU telah menetapkan jadwal, tetapi berkampanye diluar jadwal yang ditentukan tersebut.
Tidak hanya itu. Hingga kini KPU juga belum resmi membuka pendaftaran calon, sehingga belum ada satupun yang bisa disebut calon, tetapi baru dikatakan bakal calon (Balon) saja. Meski begitu, sosialiasi diri para Balon tersebut sah-sah saja karena memang perlu dilakukan agar masyarakat mulai mengenal.
Hanya saja, anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bima, Ir. Khairudin M.Ali, M.AP, memberikan catatan bahwa sosialisasi diri terutama melalui baligo dan banner yang terpampang pada berbagai sudut jalan, tetap harus sesuai estetika yang diatur dan tidak boleh sesuai keinginan sendiri.
Seperti mengkhususkan sejumlah lokasi tertentu untuk Balon tertentu dan memanfaatkan kekuasaan incumbent, padahal memasang iklan atau banner ada aturan dan ada Dinas yang mengaturnya.
“Tidak boleh, misalnya penertiban pemasangan liar hanya diberlakukan hanya untuk Balon lain saja, karena aturan berlaku sama,” katanya. (BE.20)

 

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Politik

Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, gelar Kursus Kepemiluan untuk Komunitas Peduli Pemilu, Rabu (19/10/2016). Hadir juga Ketua KPU RI, Juri Ardianto,...

Pendidikan

Bima, Bimakini.- Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Kecamatan Woha menggelar debat calon Ketua Organisasi Siswa Intra-Sekolah (OSIS) tahun 2016-2017 di aula sekolah setempat,...

Politik

Kota Bima, Bimakini.com.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima, Senin (15/8/2016) berkoordinasi dengan Polres Bima Kota terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bima....

Pendidikan

Bima, Bimakini.com.- Penerimaan siswa baru serentak dilakukan setiap  SMA/SMK/MA di Kabupaten Bima, Senin. Setiap sekolah menyediakan program prioritas untuk menghindari  tawuran antarsiswa.  Sekolah Menengah...

Politik

Bima, Bimakini.com.-  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima menggelar rekapitulasi surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima, Rabu (16/12/2015). Dari 18 kecamatan,  tujuh...