Connect with us

Ketik yang Anda cari

Peristiwa

KPU Sebut 73 RT Fiktif, Disdukcapil Membantah

Kota Bima, Bimeks.-

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima menilai Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4)  yang diserahkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bima beberapa waktu masih amburadul. Dari 537 Rukun Tetangga (RT) di Kota Bima, diakui KPU 73 di antaranya fiktif, berikut jumlah warganya.

Pengakuan itu diungkapkan Ketua Divisi Pemilihan KPU Kota Bima, Firman, SE. M.AP, Sabtu (1/12) lalu saat sosialisasi di DPRD Kota Bima. Temuan data fiktif jumlah RT dan penduduknya tersebut saat proses pemuktahiran data pemilihan, beberapa waktu lalu.

Dijelaskan Firman, beberapa data setelah diklarifikasi langsung pada beberapa wilayah kelurahan, teryata 73 RT memang tidak terdapat pada beberapa lingkungan kelurahan.

Dicontohkannya, seperti jumlah RT sebelumnya sebanyak 10 menguap menjadi 11 RT. Kemudian setelah dicek, ternyata RT tersebut teryata tidak pernah ada. Tidak hanya itu, anehnya lagi di antara data RT fiktif tersebut, ada yang hanya memiliki dua sampai tiga warga saja.

Diakuinya, tentu saja hal itu menjadi persoalan dalam pemuktahiran data yang dilakukan sebelumnya. Namun, Firman mengaku semua masalah tersebut telah diselesaikan.

Mengapa DP4 seperti itu? Benarkah fiktif? Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bima, Drs. H. Hajairin, membantah ada RT fiktif maupun penggelembungan Rukun Warga dalam DP4 yang diserahkan kepada KPU Kota Bima, beberapa waktu lalu.

Hal itu disampaikannya menanggapi pernyataan KPU Kota Bima yang menyebut selisih data pada DP4 karena ada RT fiktif dan tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Menurut Hajairin, jumlah RT di atas realitas RT sebenarnya disebabkan karena terjadi pemekaran setelah entry data dilakukan oleh Disdukcapil. Namun, pihaknya menilai hal itu tidak bisa disebut fiktif atau penggelembungan, karena tugas KPU- lah yang memutakhirkan data selanjutnya.

Dicontohkannya, seperti hanya ada dua orang dalam satu RT pada salahsatu kelurahan itu karena mereka belum membenahi data pada pintu pendaftaran Disdukcapil setelah pemekaran kelurahan dan RT.

Katanya, jumlah RT juga bukan 537, seperti yang disebut KPU, tetapi hanya 536 RT berdasarkan data jumlah RT yang terdata di server Disdukcapil.
“Kami menyatakan itu tidak fiktif, karena kami mendata sesuai dengan identitas seseorang dan berdasarkan karakteristik dalam kartu keluarga,” terang Hajairin di kantor setempat, Senin.

Mengenai pemutakhiran DP4 terbaru, diakuinya, memang baru dua kecamatan yakni Rasanae Barat dan Raba saja yang dirampungkan. Penyebabnya karena keterbatasan waktu dan biaya. Waktu yang tersedia saat itu hanya 10 hari, sedangkan tim harus mencocokkan dan meneliti (Coklit) data dari rumah ke rumah.

Dari hasil Coklit, katanya,  dilanjutkan dengan entry data ke server selama 20 hari, sehingga tidak bisa maksimal. Meski begitu, DP4 yang diserahkan Pemkot Bima ke KPU Kota Bima hanya berguna sebagai bahan acuan saja. “Selanjutnya KPU yang memiliki tugas untuk pemutakhiran kembali,” katanya.  

Sosialisasi Pemilihan Umum Wali dan Wakil Wali Kota Bima itu dihelat di kantor DRPD Kota Bima, Sabtu (1/12) lalu. Perwakilan eksekutif adalah Asisten I Setda, Syahrullah, SH, MH, Kapolres Bima Kota, AKBP Kumbul KS, S.IK, SH, Ketua KPU Kota Bima, Dra. Hj. Nur Farhaty, dan anggota Panwaslu Kota Bima, Ir. Khairudin M. Ali, M.AP. (BE.20)

Kota Bima, Bimeks.-

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima menilai Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4)  yang diserahkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bima beberapa waktu masih amburadul. Dari 537 Rukun Tetangga (RT) di Kota Bima, diakui KPU 73 di antaranya fiktif, berikut jumlah warganya.

Pengakuan itu diungkapkan Ketua Divisi Pemilihan KPU Kota Bima, Firman, SE. M.AP, Sabtu (1/12) lalu saat sosialisasi di DPRD Kota Bima. Temuan data fiktif jumlah RT dan penduduknya tersebut saat proses pemuktahiran data pemilihan, beberapa waktu lalu.

Dijelaskan Firman, beberapa data setelah diklarifikasi langsung pada beberapa wilayah kelurahan, teryata 73 RT memang tidak terdapat pada beberapa lingkungan kelurahan.

Dicontohkannya, seperti jumlah RT sebelumnya sebanyak 10 menguap menjadi 11 RT. Kemudian setelah dicek, ternyata RT tersebut teryata tidak pernah ada. Tidak hanya itu, anehnya lagi di antara data RT fiktif tersebut, ada yang hanya memiliki dua sampai tiga warga saja.

Diakuinya, tentu saja hal itu menjadi persoalan dalam pemuktahiran data yang dilakukan sebelumnya. Namun, Firman mengaku semua masalah tersebut telah diselesaikan.

Mengapa DP4 seperti itu? Benarkah fiktif? Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bima, Drs. H. Hajairin, membantah ada RT fiktif maupun penggelembungan Rukun Warga dalam DP4 yang diserahkan kepada KPU Kota Bima, beberapa waktu lalu.

Hal itu disampaikannya menanggapi pernyataan KPU Kota Bima yang menyebut selisih data pada DP4 karena ada RT fiktif dan tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Menurut Hajairin, jumlah RT di atas realitas RT sebenarnya disebabkan karena terjadi pemekaran setelah entry data dilakukan oleh Disdukcapil. Namun, pihaknya menilai hal itu tidak bisa disebut fiktif atau penggelembungan, karena tugas KPU- lah yang memutakhirkan data selanjutnya.

Dicontohkannya, seperti hanya ada dua orang dalam satu RT pada salahsatu kelurahan itu karena mereka belum membenahi data pada pintu pendaftaran Disdukcapil setelah pemekaran kelurahan dan RT.

Katanya, jumlah RT juga bukan 537, seperti yang disebut KPU, tetapi hanya 536 RT berdasarkan data jumlah RT yang terdata di server Disdukcapil.
“Kami menyatakan itu tidak fiktif, karena kami mendata sesuai dengan identitas seseorang dan berdasarkan karakteristik dalam kartu keluarga,” terang Hajairin di kantor setempat, Senin.

Mengenai pemutakhiran DP4 terbaru, diakuinya, memang baru dua kecamatan yakni Rasanae Barat dan Raba saja yang dirampungkan. Penyebabnya karena keterbatasan waktu dan biaya. Waktu yang tersedia saat itu hanya 10 hari, sedangkan tim harus mencocokkan dan meneliti (Coklit) data dari rumah ke rumah.

Dari hasil Coklit, katanya,  dilanjutkan dengan entry data ke server selama 20 hari, sehingga tidak bisa maksimal. Meski begitu, DP4 yang diserahkan Pemkot Bima ke KPU Kota Bima hanya berguna sebagai bahan acuan saja. “Selanjutnya KPU yang memiliki tugas untuk pemutakhiran kembali,” katanya.  

Sosialisasi Pemilihan Umum Wali dan Wakil Wali Kota Bima itu dihelat di kantor DRPD Kota Bima, Sabtu (1/12) lalu. Perwakilan eksekutif adalah Asisten I Setda, Syahrullah, SH, MH, Kapolres Bima Kota, AKBP Kumbul KS, S.IK, SH, Ketua KPU Kota Bima, Dra. Hj. Nur Farhaty, dan anggota Panwaslu Kota Bima, Ir. Khairudin M. Ali, M.AP. (BE.20)

Kota Bima, Bimeks.-

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima menilai Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4)  yang diserahkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bima beberapa waktu masih amburadul. Dari 537 Rukun Tetangga (RT) di Kota Bima, diakui KPU 73 di antaranya fiktif, berikut jumlah warganya.

Pengakuan itu diungkapkan Ketua Divisi Pemilihan KPU Kota Bima, Firman, SE. M.AP, Sabtu (1/12) lalu saat sosialisasi di DPRD Kota Bima. Temuan data fiktif jumlah RT dan penduduknya tersebut saat proses pemuktahiran data pemilihan, beberapa waktu lalu.

Dijelaskan Firman, beberapa data setelah diklarifikasi langsung pada beberapa wilayah kelurahan, teryata 73 RT memang tidak terdapat pada beberapa lingkungan kelurahan.

Dicontohkannya, seperti jumlah RT sebelumnya sebanyak 10 menguap menjadi 11 RT. Kemudian setelah dicek, ternyata RT tersebut teryata tidak pernah ada. Tidak hanya itu, anehnya lagi di antara data RT fiktif tersebut, ada yang hanya memiliki dua sampai tiga warga saja.

Diakuinya, tentu saja hal itu menjadi persoalan dalam pemuktahiran data yang dilakukan sebelumnya. Namun, Firman mengaku semua masalah tersebut telah diselesaikan.

Mengapa DP4 seperti itu? Benarkah fiktif? Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bima, Drs. H. Hajairin, membantah ada RT fiktif maupun penggelembungan Rukun Warga dalam DP4 yang diserahkan kepada KPU Kota Bima, beberapa waktu lalu.

Hal itu disampaikannya menanggapi pernyataan KPU Kota Bima yang menyebut selisih data pada DP4 karena ada RT fiktif dan tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Menurut Hajairin, jumlah RT di atas realitas RT sebenarnya disebabkan karena terjadi pemekaran setelah entry data dilakukan oleh Disdukcapil. Namun, pihaknya menilai hal itu tidak bisa disebut fiktif atau penggelembungan, karena tugas KPU- lah yang memutakhirkan data selanjutnya.

Dicontohkannya, seperti hanya ada dua orang dalam satu RT pada salahsatu kelurahan itu karena mereka belum membenahi data pada pintu pendaftaran Disdukcapil setelah pemekaran kelurahan dan RT.

Katanya, jumlah RT juga bukan 537, seperti yang disebut KPU, tetapi hanya 536 RT berdasarkan data jumlah RT yang terdata di server Disdukcapil.
“Kami menyatakan itu tidak fiktif, karena kami mendata sesuai dengan identitas seseorang dan berdasarkan karakteristik dalam kartu keluarga,” terang Hajairin di kantor setempat, Senin.

Mengenai pemutakhiran DP4 terbaru, diakuinya, memang baru dua kecamatan yakni Rasanae Barat dan Raba saja yang dirampungkan. Penyebabnya karena keterbatasan waktu dan biaya. Waktu yang tersedia saat itu hanya 10 hari, sedangkan tim harus mencocokkan dan meneliti (Coklit) data dari rumah ke rumah.

Dari hasil Coklit, katanya,  dilanjutkan dengan entry data ke server selama 20 hari, sehingga tidak bisa maksimal. Meski begitu, DP4 yang diserahkan Pemkot Bima ke KPU Kota Bima hanya berguna sebagai bahan acuan saja. “Selanjutnya KPU yang memiliki tugas untuk pemutakhiran kembali,” katanya.  

Sosialisasi Pemilihan Umum Wali dan Wakil Wali Kota Bima itu dihelat di kantor DRPD Kota Bima, Sabtu (1/12) lalu. Perwakilan eksekutif adalah Asisten I Setda, Syahrullah, SH, MH, Kapolres Bima Kota, AKBP Kumbul KS, S.IK, SH, Ketua KPU Kota Bima, Dra. Hj. Nur Farhaty, dan anggota Panwaslu Kota Bima, Ir. Khairudin M. Ali, M.AP. (BE.20)

 

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bima memilih Kecamatan Bolo sebagai salah satu Kecamatan Tertib Administrasi dan Kependudukan (Admindu). Bolo sekaligus...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan KOMPAK menggelar workshop implementasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Adminostrasi Kependudukan (Adminduk). Kegiatan tersebut, berlangsung dua...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disudkcapil) Kabupaten Bima, Zainudin menegaskan, pembuatan KTP elektronik warga berdasar sistem dari Pemerintah Pusat. “Pembuatan KTP...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.-  Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bima, Drs Zunaiddin, MM, akan membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) di kecamatan dalam waktu...

Peristiwa

Bima, Bimakini.-  Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bima merujuk   data Pemilihan Umum (Pemilu) 2013 ke data Pemilu 2018, jumlah...