Kota Bima, Bimakini.com…-Anggota Satuan Sabhara Polres Bima Kota, Briptu Junaidin, sejak Sabtu (1/12) lalu dipecat dari institusi Polri. Pria asal pulau Lombok itu diganjar sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) lantaran melanggar kedisiplinan, diantaranya karena sering meninggalkan tugas kedinasan.
“Hasil putusan PDTH keluar setelah melalui sidang Kode Etik internal Polri dan Sabtu lalu telah dilakukan upacara pelepasan,” terang Waka Polres, Kompol Bunawar, SH, kepada Bimakini.com.., Senin.
Pria kelahiran 1980 itu, ujarnya, sudah kerap kali terlibat pelanggaran disiplin, seperti pernah meninggalkan tugas dinas tanpa melapor pada tanggal 15 Mei 2009 lalu. Hal yang sama juga terjadi pada tanggal 17 Desember 2010 hingga 6 Januari 2011 lalu tanpa keterangan apa-apa.
Briptu Junaidin juga kerap kali tidak menaati perintah dinas dan hilang begitu saja pada saat jam kerja.
Selain itu, kata Waka Polres, melanggar kode etik karena memiliki istri lebih dari satu orang. Nah, dari beberapa pelanggaran tersebut, upaya peneguran dan sidang disiplin dilakukan sebanyak tiga kali, tetapi tetap diulangi.
“Setelah sidang disiplin tiga kali, akhirnya kita lakukan sidang Kode Etik keempat kalinya dan memutuskan sanksi PDTH kepada terperiksa, meskipun tidak dihadirinya,” terang Waka Polres di Mapolres Bima Kota.
Dikatakannya, sanksi PDTH itu diberikan setelah menerima Surat Keterangan Hukuman Disiplin (SKDH) dari Kapolda NTB bernomor Kep: 276/x/2012 tanggal 22 Oktober 2012 berisi putusan sanksi untuk Briptu Junaidin. Dasar lainnya, terperiksa juga terbukti melanggar pasal 13 PP 02 Tahun 2003 tentang Disiplin Polri. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
