Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

LHP BPK Temukan Rp43 M. tidak dapat Dipertanggungjawabkan

Bima, Bimakini.com.-Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bima tahun anggaran 2011, menyimpulkan realisasi belanja senilai Rp43 miliar tidak dapat ditelusuri dan diuji. Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bima yang dihubungi enggan menjelaskan soal itu. Diduga temuan itulah yang menjadi sumber status disclaimer yang diberikan pada Kabupaten Bima.

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bima, yang membidangi anggaran, Drs. M. Sarjan, saat ditanya soal LHP BPK tersebut enggan menjawab. Meski tidak menampik, temuan BPK itu juga terkait penggunaan anggaran di Sekretariat Dewan. Bahkan, dis membenarkan komisinya memanggil Sekretaris Dewan (Sekwan) untuk mengelarifikasi temuan BPK tersebut.
“Komisi II memang sudah memanggil Sekwan. Hubungi saja unsur ketua, saya no comment,” ujarnya.
Meski didesak  agar menjelaskan pertemuan Komisi II dengan Sekwan, Sarjan hanya tersenyum dan tetap tidak memberi komentar panjang. Dia tetap menyilahkan untuk menghubungi unsur Ketua Komisi.
Anggota Komisi II lainnya, Rajiman, membenarkan pemanggilan Sekwan. Namun, membantah jika itu terkait dengan temuan dalam LHP BPK. “Hanya rapat klinis tentang agenda Dewan, bukan mengenai LHP BPK,” ujarnya di Sekretariat Dewan, Kamis (19/12).
Ahmad Yani Umar, SE.I, MPd, membenarkan temuan BPK senilai Rp43 miliar itu. Bahkan, dari nilai itu termasuk masalah administrasi keuangan. “Ada kelebihan pembayaran oleh Bendahara pengeluaran,” katanya.
Hanya saja, duta Partai Hanura ini  tidak mengetahui persis mengenai persoalan hingga munculnya temuan BPK. Masalah ini tetap menjadi atensi bagi Dewan. “Silakan hubungi Komisi II yang membidangi masalah anggaran,” saran anggota Komisi IV ini.
Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Bima, Muhammad Aminurlah, SE, mengatakan perlu mengundang BPK untuk mengelarifikasi mengenai temuan tersebut. Apalagi, ada keanehan. Awalnya temuan BPK lebih dari itu, hanya saja setelah ditelusuri sebagian dapat dipertanggungjawabkan.
“Ini menjadi tanda-tanya besar, mengapa BPK hanya dapat menelusuri sebagian. Alasan eksekutif karena dokumen terbakar. Namun, meski terbakar, BPK dapat menelusuri penggunaan sebagian anggaran, mengapa sebagian tidak,” ujarnya melalui telepon seluler, Jumat sore.
Untuk itu, Sekretaris Banggar RAPBD 2013 ini mengusulkan perlu mengundang BPK untuk mengelarifikasinya. Hal itu harus menjadi atensi Dewan dan dipertanyakan mengapa sampai terjadi. Terutama pada sebagian yang tidak dan dapat ditelusuri. “43 miliar rupiah itu murni pada empat SKPD Kabupaten Bima, tidak termasuk di dalamnya Sekretariat Dewan,” ujarnya.
Data yang diperoleh Bimakini.com, dalam LHP tersebut, BPK merincikan, pada tahun anggaran (APBD) 2011, Pemerintah Kabupaten Bima menganggarkan belanja senilai Rp882.925.999.003 miliar dan telah merealisasikan Rp824.749.621.117 miliar atau 93,41 persen. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti pertanggungjawaban belanja, diketahui terdapat realisasi belanja sebesar Rp119.885.926.205 miliar, yang bukti SPj diduga terbakar pada insiden 26 Januari 2012.
Bukti SPJ yang realisasi belanjanya tersebut terbakar, terdapat pada empat SKPD. Yakni Sekretariat Daerah (Setda), BPBD, Kantor Pelayanan Izin Terpadu, dan Satuan Polisi Pamong Praja. Atas ketidaktersediaan bukti SPJ tersebut, tim BPK lakukan prosedur alternatif.
Dalam LHP itu, BPK mewawancarai dan menelusuri dokumen dan konfirmasi pada SKPD lain dan pihak eksternal melalui penelusuran SP2D pada Bank BPD NTB dan Bank BNI dan lainnya. Hasil penelusuran itu, dari total SPJ belanja Rp119 miliar yang dapat ditelusuri Rp76.826.258.439 miliar.
Jumlah yang tidak dapat ditelusuri oleh tim BPK sebesar Rp43.059.667.766 miliar.
Namun, Pemerintah Kabupaten Bima membentuk tim tersendiri untuk menelusuri jejak realisasi belanja langsung pada 4 SKPD tersebut.
Masih pada LHP BPK, dikatakan hasil penelusuran tim Pemerintah Kabupaten Bima yang termuat dalam LHP BPK, yakni dengan meminta surat pernyataan dari pihak-pihak terkait dan disampaikan pada BPK per tanggal 31 Oktober 2012.
Dijelaskan total realisasi belanja Rp43.059.667.766 miliar, nilai belanja yang dapat ditelusuri Rp33.833.233.906 miliar dan  yang tidak dapat ditelusuri oleh tim Pemerintah Kabupaten Bima senilai Rp9.226.433.860 miliar, dari total Rp43. 059.667.766 miliar total realisasi belanja yang tidak dapat ditelusuri dan diuji oleh tim BPK.
Masih dalam LHP BPK, lembaga ini menegaskan tidak dapat melaksanakan prosedur pemeriksaan untuk menilai kewajaran, karena penyerahan data setelah pemeriksaan berakhir 9 Oktober 2012. (BE.16)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima berhasil mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2019. Penyerahan LHP tersebut dilakukan...

NTB

Mataram, Bimakini.- Wakil Gubernur (Wagub) NTB, Dr. Ir. Hj. Rohmi Djalilah, M.Pd menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) untuk periode semester 2 tahun 2018. Ditandai...

Pemerintahan

Mataram, Bimakini.- Wali Kota Bima, H Muhammad Lutfi, SE, dan Ketua DPRD Kota Bima Syamsurih, SH, menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Belanja Modal...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia  (BPK RI) Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan kekurangan volume pada sejumlah proyek tahun anggaran 2016 di Kabupaten...

NTB

Mataram, Bimakini.- Dalam meningkatkan tata kelola keuangan daerah, termasuk menuntaskan penanganan sejumlah kasus yang dihadapi pemerintah daerah, Gubernur NTB, Dr. TGH M Zainul Majdi...