Kota Bima, Bimakini.com.-Akademisi Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Bima, Drs. Jasman, M.Pd, mendesak Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olah Raga (Dikpora) Kota Bima menerapkan aturan ketat terhadap guru yang diduga nakal atau enggan melaksanakan kewajibannya. Desakan itu disampaikannya, Jumat (21/12), di kampus setempat.
Dikatakannya, Dinas Dikpora, BKD, maupun Kepala Daerah tidak usah kaku atau segan menindak oknum guru yang malas melaksanakan kewajibannya dalam mendidik dan mencerdaskan generasi bangsa. Ulah oknum guru semacam itu akan berdampak pada kualitas sumberdaya manusia.
Dikatakannya, jika ada oknum guru yang meninggalkan tugas selama 45 hari dan 60 hari berturut-turut atau secara acak, berdasarkan PP 53/2010, wajib dipecat.
Mengenai oknum guru SDN 07 Kota Bima yang meninggalkan tugas, bergantung pada Dinas Dikpora, Dinas terkait, dan Kepala Daerah dalam memberikan sanksi. Dari kasus itu, masyarakat maupun Dewan Guru yang lainnya akan melihat sejauhmana ketegasan Dinas Dikpora dan Wali Kota Bima, HM. Qurais, dalam menegakan aturan kedisiplinan yang sudah ada maupun yang selama ini digaungkan.
Menurutnya, wajar oknum guru yang malas mengajar mendapatkan sanksi sesuai perbuatannya. Namun, Jasman sangat menyayangkan ulah oknum guru SDN 07 yang meninggalkan kewajibannya. “Menjadi guru itu tidak gampang, banyak orang yang ingin menjadi guru, namun tidak kesampaian. Tetapi, kenapa setelah kita mendapatkan nasib baik malah kita tidak manfaatkan, namun disia-siakan,” ujarnya.
Menurutnya, penerapan aturan ketat dan tegas bisa berdampak pada guru yang lain, namun jika lemah dalam menerapkan aturan, tidak akan memberikan efek jera bagi sejumlah oknum guru nakal. Dia berharap agar Dinas Dikpora bisa menerapkan aturan yang tegas untuk membangun kedisiplinan guru dalam rangka menyelamatkan generasi. (BE.18)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.