Connect with us

Ketik yang Anda cari

Peristiwa

Mutawali: Aborsi,Degradasi Moral Luarbiasa

Kota Bima, Bimakini.com.-Menggugurkan janin bayi secara paksa (aborsi) bukan saja kejahatan criminal, tetapi lebih dari itu tergolong dosa besar yang pedih siksaannya dalam Islam. Masalahnya, aborsi telah sengaja menghilangkan nyawa manusia, sehingga termasuk pembunuhan.

Demikian pendapat Akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Al- Ittihad Bima, Muhammad Mutawali, MA, Jumat (21/12), menanggapi munculnya kasus aborsi dan temuan janin bayi beberapa hari lalu.
Menurut Mutawali, munculnya kasus tidak manusiawi itu mengindikasikan bahwa telah terjadi kemerosotan atau degradasi moral masyarakat yang luarbiasa di Bima. Hal itu tidak boleh dianggap sepele dan harus segera menjadi bahan perhatian bagi semua pihak. Apabila dibiarkan, dikuatirkan azab Allah akan datang menimpa masyarakat.
“Datangnya azab itu bukan karena semua melakukan kemaksiatan, tetapi karena membiarkan kemaksiatan tersebut terus terjadi,” kata Mutawali.
Dia menilai, kasus aborsi terjadi karena dampak negatif pergaulan bebas generasi muda saat ini yang melanda pemuda maupun mahasiswa. Budaya asing sudah semakin kuat memengaruhi mereka, sedangkan budaya sendiri semakin terkikis dan tergerus tanpa makna lagi.
Jika sudah begitu, kata Mutawali, benteng utama yang digunakan tidak ada lain kecuali kembali kepada ajaran Islam. Lingkungan keluarga harus menanamkan anak pendidikan akhlak sejak dini begitupun lingkungan pendidikan harus berperan dalam membentuk karakter siswa yang berakhlak.
    Setelah itu lanjutnya, lingkungan masyarakat harus memiliki kontrol sosial dalam meminimalisasi segala praktik kemaksiatan. Lembaga pemerintahan harus cepat tanggap melihat kondisi perubahan zaman dengan membuat regulasi yang mengatur titik rawan seperti kawasan kontrakan dan kos-kosan.
“Jika memang regulasinya sudah ada harusnya itu diaplikasikan dan diperketat lagi agar tidak ada celah munculnya kemaksiatan,” terangnya.
Selain itu, ujarnya, penegak hukum harus menindak tegas pelaku kejahatan sehingga ada efek jera dan jangan sampai ada pandang bulu sedikitpun. Terhadap bidan yang diduga terlibat, dimintanya kepada lembaga yang menaungi bisa memberikan sanksi internal karena telah melanggar Kode Etik Profesi. (BE.20)

 

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Penggalian kuburan di pematang tambak kawasan Desa Darussalam Kecamatan Bolo menggegerkan warga sekitar. Kasus itu kini tengah diusut penyidik Polres Bima Kabupaten....

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Jajaran Polres Kabupaten Bima mengungkap kasus aborsi dengan menggali kubur bayi jenis kelamin perempuan di pematang tambak watasan Desa Darusalam Kecamatan Bolo,...

Opini

Oleh: Ahmad Ada yang menarik dari Pilkada Kabupaten Bima. Keterlibatan kelompok yang mengatasnamakan dirinya Gerakan Masyarakat Pemilih Cerdas (Gema-Pis) dan Rumah Cita. Seperti diberitakan...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.com.- Kasus asmara yang berujung penggugura kandungan (aborsi) yang melibatkan oknum polisi, Briptu MF dan FK,  kini masih dalam penanganan penyidik Polres...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.com.-  Oknum Bidan berinisial S (26) yang bertugas di Pusata Kesehatan Masyarakat (PKM) Wera, dan kekasihnya FP (28), terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian....