Kota Bima, Bimakini.com.-Menggugurkan janin bayi secara paksa (aborsi) bukan saja kejahatan criminal, tetapi lebih dari itu tergolong dosa besar yang pedih siksaannya dalam Islam. Masalahnya, aborsi telah sengaja menghilangkan nyawa manusia, sehingga termasuk pembunuhan.
Demikian pendapat Akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Al- Ittihad Bima, Muhammad Mutawali, MA, Jumat (21/12), menanggapi munculnya kasus aborsi dan temuan janin bayi beberapa hari lalu.
Menurut Mutawali, munculnya kasus tidak manusiawi itu mengindikasikan bahwa telah terjadi kemerosotan atau degradasi moral masyarakat yang luarbiasa di Bima. Hal itu tidak boleh dianggap sepele dan harus segera menjadi bahan perhatian bagi semua pihak. Apabila dibiarkan, dikuatirkan azab Allah akan datang menimpa masyarakat.
“Datangnya azab itu bukan karena semua melakukan kemaksiatan, tetapi karena membiarkan kemaksiatan tersebut terus terjadi,” kata Mutawali.
Dia menilai, kasus aborsi terjadi karena dampak negatif pergaulan bebas generasi muda saat ini yang melanda pemuda maupun mahasiswa. Budaya asing sudah semakin kuat memengaruhi mereka, sedangkan budaya sendiri semakin terkikis dan tergerus tanpa makna lagi.
Jika sudah begitu, kata Mutawali, benteng utama yang digunakan tidak ada lain kecuali kembali kepada ajaran Islam. Lingkungan keluarga harus menanamkan anak pendidikan akhlak sejak dini begitupun lingkungan pendidikan harus berperan dalam membentuk karakter siswa yang berakhlak.
Setelah itu lanjutnya, lingkungan masyarakat harus memiliki kontrol sosial dalam meminimalisasi segala praktik kemaksiatan. Lembaga pemerintahan harus cepat tanggap melihat kondisi perubahan zaman dengan membuat regulasi yang mengatur titik rawan seperti kawasan kontrakan dan kos-kosan.
“Jika memang regulasinya sudah ada harusnya itu diaplikasikan dan diperketat lagi agar tidak ada celah munculnya kemaksiatan,” terangnya.
Selain itu, ujarnya, penegak hukum harus menindak tegas pelaku kejahatan sehingga ada efek jera dan jangan sampai ada pandang bulu sedikitpun. Terhadap bidan yang diduga terlibat, dimintanya kepada lembaga yang menaungi bisa memberikan sanksi internal karena telah melanggar Kode Etik Profesi. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.