Bima, Bimakini.com.- Setelah terbentuk dan dilantik 26 November lalu, Panitia Pengawas Pemilhan Umum (Panwaslu) Kabupaten Bima terus bekerja. Saat ini, lembaga penyelenggara Pemilu tersebut mengatensi khusus hasil verifikasi 18 Partai Politik (Parpol).
Ketua Panwaslu Kabupaten Bima, Sukarman, SH, mengatakan, selain 18 Parpol yang diverifikasi, panitia juga akan tetap mengawasi dan memantau Partai yang telah diverifikasi. Kendati demikian, hingga saat ini belum ada pelanggaran yang ditemukan Panwaslu.
“Kaitan dengan pengawasan Parpol, kami baru melaksanakan Pleno dengan KPU Kabupaten Bima. Hal utama yang sedang kami atensi untuk saat ini pengawasan terhadap verifikasi 18 Parpol,” katanya di Sekretariat Panwaslu, kemarin.
Diakuinya, atensi khusus Panwaslu terutama berkaitan dengan kelengkapan Parpol setelah tahapan verifikasi. “Selain itu saat ini kita sedang mengawasi pemutahiran data, kebetulan saat ini petugas pantarli sedang jalan. Namun, sejauh ini belum ada temuan,” katanya.
Kendati sesuai pengalaman selama ini pelaksanaan Pemilkada Gubnernur berlangsung tanpa banyak dinamika, Sukarman memrediksi potensi pelanggaran tetap ada. Untuk itu, setiap pihak diharapkan mengikuti aturan main Pemilu. “Tetap ada potensi pelanggaran walaupun Pemilu Gubernur berbeda dengan Pemiluk Kepala Daerah di Bima,” katanya.
Dikatakannya, selain mengawasi hasil proses dan hasil verifikasi Parpol, saat ini Panitia setempat sedang melaksanakan tahapan penerimaan panitia kecamatan. Sesuai rencana, tahapan ujian tulis akan dilaksanakan beberapa hari ke depan setelah itu dilanjutkan tes wawancara. “Untuk lokasi ujian tulis akan kami bagi tiga. Untuk wilayah timur meliputi Sape, Lambu, Wawo, Wera, Ambalawi dan Lambitu akan dipusatkan di Wawo, sedangkan wilayah Barat dilaksanakan di Bolo,” katanya.
Setelah itu, proses perekrutan Panwas lapangan akan dilaksanakan setelah penerimaan Panwaslu Kecamatan rampung. Sesuai ketentuan regulasi baru, personil Panwas lapangan maksimal 5 orang dan minimal 1 orang, bergantung jarak Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan kondisi geografis.
“Kalau sesuai Undang-Undang lama personelnya hanya satu orang, sedangkan kalau sesuai Undang-Undang baru maksimal 5 dan paling sedikit satu orang. Implementasinya tergantung kondisi lapangan,” jelasnya. (BE.17)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.