Kota Bima, Bimakini.com.-Tahun 2012, kasus pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota (Pemkot) Bima sebanyak 11 kasus. Mereka telah dijatuhi hukuman disiplin sesuai tingkat pelanggaran masing-masing berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010.
Berdasarkan catatan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bima, kasus pelanggaran disiplin PNS tahun ini menurun jika dibandingkan tahun 2011 lalu. Tahun lalu tercatat 24 kasus. “Ada penurunan kasus yang signifikan tahun ini. Itu artinya disiplin PNS meningkat,” ujar Kepala BKD Kota Bima, Drs. Mukhtar Landa, MH, di BKD, Kamis.
Dikatakannya, 11 kasus yang tercatat tahun 2012 ini, bervariasi dengan sanksi yang berbeda. Ada yang diberi sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah, penundaan kenaikan pangkat selama setahun, hingga pembebasan dari jabatan. “Kalau tahun lalu ada yang pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS,” katanya.
Apa saja kasus pelanggaran disiplin PNS tahun 2012 ini? Mukhtar menyebutkan, di antaranya meninggalkan tugas tanpa keterangan, masalah rumah-tangga, dan lainnya. “Tahun ini tidak ada pegawai yang dipecat,” katanya.
Mengenai hukuman disiplin PNS, lanjut Mukhtar, diserahkan kepada yang bersangkutan, kemudian dikirim ke MenPAN-RB, BAKN, Gubernur, dan masing-masing Kepala SKPD. (BE.19)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.