Connect with us

Ketik yang Anda cari

Dari Redaksi

Pelanggaran Disiplin

Hingga awal Desember tahun 2012, kasus pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)  di lingkungan Pemerintah Kota Bima sudah mengoleksi 11 kasus. Beragam bentuknya, yakni meninggalkan tugas tanpa keterangan, masalah rumah-tangga, dan lainnya. Dari sekian kasus itu,  ada yang lompatan kemajuan karena tidak ada pegawai yang dipecat. Jumlahnya pun menurun jika dibandingkan tahun 2011 lalu yang mengoleksi 24 kasus.

Pencapaian itu perlu diapresiasi dan harus dijadikan cambuk untuk pembenahan ke depan.  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 memang telah menggariskan apa saja areal yang tidak boleh dimasuki karena berbahaya. Mereka yang meleceng bakal dijerat, bahkan dipecat jika tidak bisa lagi ditoleransi.  PP itu untuk memastikan bahwa PNS bekerja dalam koridor yang ditentukan. 
Namun, ada yang harus diingatkan soal pergerakan pegawai ini. Pihak yang berkompeten mesti lebih sigap dan cermat lagi mengidentifikasi di lapangan. Jika kasus yang ditemukan berdasarkan laporan atau temuan, maka masyarakat mesti lebih memanfaatkan ruang  yang tersedia untuk mengomunikasikannya. Atau lebih teliti lagi mencermati gerak-langkah dan catatan administrasi.
Harus diakui, keluhan soal pegawai berkeliaran dan ketidakdisiplinan seringkali mencuat ke permukaan. Ketidakdisiplinan tidak saja karena ‘batang hidung-nya’ tidak terlihat di ruangan, tetapi mereka yang justru berada di ruangan tetapi tidak memaksimalkan potensi tugas pokok dan fungsinya. Sibuk kiri, sibuk kanan tanpa mengarah pada efisiensi dan efektivitas kerja. Ketidakdisiplinan dalam gaya kerja seperti itu sangat kontraproduktif terhadap maksimalisasi pelayanan masyarakat.             
Tampilan performa pegawai hingga akhir 2012 ini mesti diapresiasi karena menunjukkan ada perubahan perilaku ke arah yang lebih baik. Namun, tidak boleh puas diri karena tantangan kepegawaian masih akan membentang seiring dinamaka tugas. Jangan lagi berkompromi terhadap berbagai pelanggaran yang mereduksi wibawa dan performa pemerintah.
Mereka yang dinilai tidak mampu menyinkronkan perilaku dengan aturan baku harus dieksekusi pada kesempatan pertama. Karakter kemalasan, ketidakdisiplinan, dan perilaku tidak produktif lainnya harus “dibunuh” agar tidak menjalar pada pegawai lainnya. Terapi kejut dengan hukuman sesuai porsi kesalahan diharapkan menjadi peringatan agar bertindak normatif. (*)    

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE menyerahkan SK CPNS formasi tahun 2018 untuk katagori formasi umum dan katagori 2 (dua). Sekaligus...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri, SE, memimpin apel pagi di halaman Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Bima, Kamis (7/2)....

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri, mengingat aparatur agar meningkatkan disiplin dan kinerja saat bekerja. Hal itu disampaikan saat memimpin apel pagi...

Dari Redaksi

Anda sudah mengakses beragam foto pada media sosial dan media online seputar upacara peringatan Hari Ulang Tahun ke-71 Kemerdekaan RI di Kota dan Kabupaten...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.com.- Setiap tahun, Bidang Hukum (Kabidkum) Polda NTB, rutin menyupervisi dan memantau  setiap jajaran Polres. Polres Bima Kota mendapatkan bagian kunjungan, Senin...