Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Pemkot Bima Sayangkan Pernyataan KNPI

Kota Bima, Bimakini.com.-  Pemerintah Kota (Pemkot) Bima menyayangkan pernyataan pengurus Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bima yang terlalu cepat mengambil kesimpulan soal alokasi dana senilai Rp150 juta untuk organisasai itu. Padahal, dana itu hingga kini masih utuh dan administrasinya tinggal selesaikan saja untuk dicairkan.

Demikian disampaikan Pemkot Bima melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Ir. Muhammad Rum, kepada wartawan, Kamis (13/12).
Sekda memastikan, dana yang dipertanyakan KNPI tersebut tetap ada di DPPKAD Kota Bima. Hanya saja, untuk mencairkannya tidak sertamerta begitu saja dilakukan, karena harus melalui kelengkapan administrasi. Nah, tugas KNPI-lah untuk mengurus semua kelengkapan administrasi itu apabila ingin segera dicairkan.
“Siapa yang bilang tidak ada, uangnya tetap ada kok. Butuh proses administrasi dulu kalau ingin dicairkan,” jelas Sekda di sela rapat Banggar di gedung DPRD Kota Bima, Kamis.
        Setelah bahan itu diajukan, terang Sekda yang juga Ketua Tim Perencana Keuangan dan Anggaran Daerah (TPKAD) ini, harus menunggu disposisi Kepala Daerah yang memiliki kewenangan. Untuk itu, Sekda membantah asumsi KNPI bahwa alokasi dana itu tidak ada, apalagi kabar mengenai tidak adanya kode rekening seperti yang disebutkan.
      Namun, pihaknya mengakui memang sebelumnya dana KNPI tersebut sempat dialokasikan ke pos dana hibah pada Dinas Dikpora Kota Bima. Namun, karena proses pencairannya menyulitkan, kemudian dialihkan ke DPPKAD pada pos dana bantuan sosial (Bansos).
      Untuk itu, dia berharap persoalan yang dianggap mudah tersebut tidak dipersulit dan semakin diperpanjang. Hal itu akan berdampak pada asumsi publik mengenai ketidakharmonisan pemerintah dengan elemen pemuda. Padahal, pemerintah selalu bermitra dengan semua elemen, terutama pemuda.
Mengenai batasan waktu pengurusan hingga tanggal 15 Desember 2012 mendatang seperti yang disebutkan KNPI, Sekda membenarkannya. Peraturan itu bukan dibuat oleh Pemerintah Kota Bima, tetapi merupakan Permendagri. Apabila tidak diurus hingga waktu itu, akan hangus dan harus menunggu anggaran tahun 2013.  (BE.20)
 

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

CATATAN KHAS KMA

  ‘’SAYA mau tes daya ingat pak KMA,’’ katanya kepada saya suatu waktu. KMA itu, singkatan nama saya. Belakangan, semakin banyak kawan yang memanggil...

CATATAN KHAS KMA

SAYA belum pernah alami ini: handphone tidak bisa dipakai karena panas. Bukan hanya sekali, Tetapi berkali-kali. Juga, bukan hanya saya, tetapi juga dua kawan...

CATATAN KHAS KMA

CATATAN Khas saya, Khairudin M. Ali ingin menyoroti beberapa video viral yang beredar di media sosial, terkait dengan protokol penanganan Covid-19. Saya agak terusik...

Berita

SEPERTI biasa, pagi ini saya membaca Harian  BimaEkspres (BiMEKS) yang terbit pada Senin, 10 Februari 2020. Sehari setelah perayaan Hari Pers Nasional (HPN). Mengagetkan...

CATATAN KHAS KMA

ADALAH Institut Perempuan untuk Perubahan Sosial (InSPIRASI) NTB pada 7 Desember 2019 lalu, mencanangkan gerakan Save Teluk Bima. Kegiatan dua hari itu, menjadi heboh...