Dompu, Bimakini.com.- Hingga Desember tahun 2012, ada empat kelompok kasus yang ditangani oleh Badan Kepegawaian Daerah(BKD) Kabupaten Dompu. Empat kelompok kasus ketidakdisiplinan itu, didominasi kasus permintaan pembinaan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Untuk kasus permintaan pembinaan ada 45 kasus,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pegawai BKD Kabupaten Dompu, Abdul Najib, S.Sos, Rabu (12/12).
Selain itu, katanya, ada juga kasus disiplin pegawai yakni 19 kasus dan permohonan perceraian yang diajukan dengan alasan parkawinan tanpa izin. Dari permohonan perceraian itu, didominasi PNS wanita dengan alasan suami menikah lagi, suami tidak bertanggungjawab, dan kasus kekerasan dalam rumah-tangga (KDRT).
Kasus lainya, ujar Nadjib, yakni ada tujuh kasus seperti kasus laporan penipuan, seperti modus menjanjikan masuk PNS dan kasus penipuan lainya yang diduga dilakukan PNS. “Untuk rekomendasi cerai, pihak BKD telah menerbitkan delapan rekomendasi pada tahun ini,” terang Nadjib.
Setiap PNS yang minta cerai, katanya, tidak langsung diberikan rekomendasi. BKD akan memelajari, menelaah lebih dahulu, dan dibina.
Dikatakannya, setelah interval waktu selama dua bulan tidak ada perubahan, padahal telah dibina, maka baru direkomendasikan. “Kitakan sifatnya pembinaan,” ujar Nadjib.
Katanya, ada juga yang diberi hukuman disiplin ringan melalui terguran lisan dan tertulis. Tahun 2012 ini, ada empat PNS yang diberikan hukuman berat hingga pemecatan. Kasusnya kini sedang menunggu jawaban banding dari Bapek Pusat.
Untuk meminimalisasir beragam kasus itu, katanya, pembinaan sering dilakukan BKD dengan memanggil di kantor maupun langsung ke kecamatan. Jika dibandingkan tahun 2011 lalu tidak ada perubahan. Malah, tingkat kedisiplinan dinilai sama.
Untuk pegawai yang pensiun tahun 2012 ini, ada 123 orang. Pensiun janda dan duda sebanyak 33 orang. “Dari yang pensiun itu, yang masih proses di BKN ada 18 orang,” jelas Nadjib. (BE.15)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.