Kota Bima, Bimeks.-
Tersangka kasus dugaan penyimpangan dana sertifikasi guru di lingkungan Kementerian Agama (Kemnag) Kabupaten Bima, Drs. H. Yaman, diserahkan pihak Kepolisian Resort Bima Kota ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Senin (3/12). Penyerahan Kepala Kemnag itu bersama barang bukti.
Demikian pengakuan Kapolres Bima Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Kumbul KS, S.IK, SH, melalui telepon seluler, Senin siang.
Dikatakannya, Senin kemarin, Yaman berada di kantor Polres Bima Kota untuk prosesi penyerahan kepada pihak Kejaksaan. Diakuinya, tahap pertama penyelidikan dan penyidikan terhadap Yaman sudah berakhir dan tahap kedua, yakni penyerahan juga telah dilakukan.
“Hari ini tahap kedua, yang bersangkutan (Yaman) di kantor kami untuk persiapan penyerahan kepada Jaksa Penuntut Umum,” ungkapnya.
Namun, saat dihubungi Senin sore, Kapolres melalui pesan layanan singkat mengaku saat dibawa oleh penyidik, pihak Kejaksaan menolak menerima Yaman dan barang bukti kasus itu. Alasannya Jaksa yang menangani kasus itu, Edi Tanto Putra, SH, tidak berada di tempat atau sedang dinas ke luar daerah.
Pada kesempatan lain, Edi Tanto Putra, SH, yang juga Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Raba Bima, saat dihubungi Senin siang membenarkan pernyataan pihak Kepolisian yang ingin menyerahkan tersangka Yaman dan barang bukti.
Namun, saat dihubungi, dia mengaku sedang dinas ke luar kota. Diakuinya, berkas kasus tunjangan sertifikasi itu memang sudah dirampungkan (P21), hanya saja penyerahan tersangka dan barang bukti belum dilakukan.
Berdasarkan dugaan tersebut, katanya, Yaman dikenakan pasal 23 Undang-Undang (UU) Korupsi. Berkaitan dengan ancaman kurungan dan denda, Edi tidak menyebutkannya.
Menanggapi itu, akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Bima, Muhammad Irfan, M.Si, mengapresiasi kinerja aparat Kepolisian dan Kejaksaan dalam menegakkan supremasi hukum untuk memberantas korupsi. Irfan juga mengapresiasi keberhasilan penegak hukum dalam memroses kasus tersebut meski dinilai lamban.
“Ini prestasi bagus, walaupun sedikit lamban. Namun, yang paling penting ada penegakan supremasi hukum, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum menjadi lebih baik,” ungkapnya.
Irfan menduga tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus itu, bahkan meminta agar kasus tersebut bisa dikembangkan hingga ke tingkat wilayah Kemnag Provinsi NTB. Polisi diharapkan bisa mengusut kemana saja aliran dana ratusan juta itu.
“Menurut saya kemungkinan ada tersangka lain, kalau terus diusut hingga ke atas kemungkinan besar ada aliran dana korupsi itu masuk kekantong oknum di Kanwil Provinsi NTB, sebaiknya Polisi terus mengembangkan kasus itu, sehingga oknum yang mencoba merampas hak guru bisa semuanya ditindak,” ungkapnya.
Dia menduga kasus tersebut melibatkan banyak orang, sehingga sangat penting bagi Kepolisian, namun hal ini perlu ketelitian pihak Penyidik. Apabila penyidik masih merasa janggal terhadap keterangan tersangka sebelumnya dan memiliki dugaan tersangka baru, sebaiknya kasus tersebut terus dikembangkan dalam rangka penegakkan hukum.
“Saya harap kasus ini terus diungkap dalam rangka penegakan supremasi hukum,” harapnya. (BE.18/BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
