Bima, Bimakini.com.- Saat ini sejumlah sekolah di Kabupaten Bima mendapatkan alokasi rehabilitasi atap dan dinding bangunan. Namun, batas waktu yang diberikan pemerintah hanya sekitar 40 hari. Ketentuan tersebut menyebabkan sejumlah sekolah pelaksana proyek kelabakan. Hal itu juga dialami Sekolah Daerah Negeri Inpres Bajo Kecamatan Soromandi.
Kepala SDN Inpres Bajo, Ico Rahmawati, M.Pd, memrediksi rehab bangunan setempat akan melampui batas waktu yang ditetapkan pemerintah. Sebab, jika dikerjakan seadanya maka bangunan tidak berkualitas dan terancam ambruk. “Mungkin pelaksanaan (rehab) akan melewati batas waktu dan lewat tahun melihat persentase pekerjaan saat ini, karena memang wakatu tiga bulan yang ditetapkan panitia dihitung mundur,” katanya di Bajo, kemarin.
Dikatakannya, hingga saat ini rehab lima lokal ruang belajar dan ruang guru di sekolah setempat baru mencapai 50 persen. Kondisi yang sama juga dialami sejumlah sekolah lain pelaksana proyek dana alokasi khusus (DAK) dan rehab dari APBN. “Batasnya memang sampai tanggal 25 Desember, tapi melihat rentang waktu yang tersisa dengan item pekerjaan saat ini rasanya sulit merampungkan pekerjaan sesuai batas waktu,” katanya.
Diakuinya, total pagu untuk rehab bangunan sekolah setempat sebanyak Rp320 juta dengan rincian item pekerjaan meliputi pemasangan rangka dan atas baja ringan, pengadaan mebel dan perawatan bangunan. “Meskipun anggaran banyak, kami laksanakan secara transparan dan sesuai petunjuk kami swakelola sehingga melibatkan warga sekitar,” jelasnya.
Ico memastikan kegiatan belajar mengajar (KBM) dan persiapan Ujian Akhir Berstandar Nasional (UAS-BN) bagi siswa kelas VI tetap lancar kendati saat ini sejumlah bangunan sekolah setempat sedang direhab.
“Untuk proses belajar tetap berlangung seperti biasa, demikian juga dengan persiapan ujian, kami tidak ingin kegiatan rehab merugikan siswa,” katanya. (BE.17)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.