Bima, Bimakini.com.- Warga yang tercatat namanya dalam Program Keluarga Harapan (PKH) yang dicanangkan oleh Kementerian Sosial RI di Kabupaten Bima, tetapi tidak memiliki kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) berhak mendapat pelayanan yang sama dengan peserta Jamkesmas.
Namun, hak peserta PKH tersebut ternyata belum banyak diketahui dan pahami oleh pihak medis sehingga kerap kali ditolak untuk dilayani.
Hal itu akui Koordinator PKH Kecamatan Woha, Susanti, SE, ketika mendampingi pasien peserta PKH yang sempat ditolak oleh beberapa Puskesmas lantaran tidak memiliki kartu Jamkesmas.
Padahal, menurut Susanti, aturan berkaitan dengan hak peserta PKH tersebut sudah tertuang dalam Surat Menteri Kesehatan RI nomor: IR.02.02/B.IV/2977/2010 sejak tanggal 5 Agustus 2010 lalu, perihal dukungan kesehatan terhadap program PKH dan Surat Keputusan Menteri RI nomor: 316/Menkes/SK/V/2009 tentang program pelaksanaan program jaminan kesehatan masyarakat sejak tahun 2009.
Berdasarkan aturan itu, terangnya, Bupati Bima telah menindaklanjuti dengan surat edaran nomor: 463/004/01.3/2012. Dalam surat edaran poin empat itu, diminta agar peserta PKH yang tidak memiliki kartu Jamkesmas/Jamkesda/Jampersal wajib diperlakukan sama seperti pasien yang tidak memiliki kartu Jamkesmas dan Jampersal.
“Ketentuan itu mulai berlaku dari tingkat Polindes, Posyandu, Poskesdes, Bidan Desa, Pustu, Puskesmas maupun RSUD,” jelasnya mengutip isi surat edaran Bupati.
Pada kenyataannya, katanya, seperti pasien bernama Masyudin (16) asal Desa Keli Kecamatan Woha yang kini dirawat di RSUD Bima, sempat ditolak oleh beberapa Puskesmas lantaran tidak memiliki kartu Jamkesmas. Padahal, keluarga pasien telah menunjukan kartu keanggotaan PKH.
Bahkan, ujarnya, pihak RSUD Bima juga sempat menolak melayani pasien yatim- piatu itu sebelum akhirnya diterima setelah menunjukkan aturan dan surat edaran Bupati Bima tersebut. Hal itu, katanya, membuktikan bahwa aturan dan surat edaran Bupati belum banyak diketahui dan dipahami oleh pihak medis.
“Kami sudah beberapa kali menggelar sosialisasi tentang itu, mudah-mudahan kedepan puskesmas maupun rumah sakit bisa lebih memperhatikan aturan tersebut sehingga aggota PKH yang tergolong Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) bisa terlayani dengan baik,” harapnya di RSUD Bima. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.