Kota Bima, Bimakini.com.- Program rumah tidak layak huni (RTLH) Kota Bima melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), akan dicanangkan oleh Gubernur NTB, Sabtu (8/12) mendatang. Pencanangan itu dilakukan secara serentak se-Pulau Sumbawa yang dipusatkan di Kabupaten Bima.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kelurahan (BPMPK) Kota Bima, Drs. M. Farid, M.Si, mengatakan,
Kota Bima mendapat alokasi sebanyak 219 unit RTLH yang akan dibedah dengan anggaran senilai Rp1,095 miliar. Masing-masing RTLH mendapat Rp5 juta. “Dana tersebut sudah masuk di bank atas nama kelompok. Setelah pencanganan oleh Gubernur, insyaAllah seluruh Kepala BPMPK dan BPM-Des akan dipanggil ke Mataram untuk mengikuti rapat kerja terhadap RTLH,” jelas Farid di BPMPK Kota Bima, Selasa (4/12).
Menurutnya, mekanisme pencairan dan penggunaan dana RTLH akan disalurkan pada kelompok dalam dua tahap. Tahap pertama 50 persen dengan mendapatkan rekomendasi dari Kepala BPMPK dan BPMDes. “Sistem pengerjaan mereka adalah gotong-royong. Satu kelompok sekitar 15 hingga 20 orang,” kata Farid.
Kemudian, katanya, pencairan berikutnya 50 persen setelah rehab RTLH mencapai 50 persen. Tim survai dari BPMPK/BPMDes, Kecamatan, dan Kelurahan akan memantau. (BE.19)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
